Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Minta Pelaku Lain diusut

Pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis.

kekerasan jurnalis Poster
AJI Indonesia/Serat.id

Serat.id – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrin mendesak agar pelaku  lain yang terlibat penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya diusut. Meski dua pelaku penganiaya telah divonis  penjara 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12 Januari 2022 siang tadi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya,” Sasmito, usai mengikuti persidangan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap, termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.

Menurut Sasmito vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa sebenarnya belum sesuai harapan AJI yang mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal, minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tetapi ini juga merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” kata Sasmito menegaskan.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini belum final. Pihaknya akan mendorong agar jaksa mengajukan banding.  “Selesai sidang tadi, kami mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal. Kami akan mendorong agar jaksa mengajukan banding,” kata Eben.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

Vonis terhadap dua terdakwa ini lebih rendan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Terkait vonis tersebut, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis.

“Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.

Tercatat pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Aliansi ini beranggotakan AJI Indonesia, AJI Surabaya, LBH Lentera, Federasi KontraS, LBH Pers, dan LBH Surabaya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img