Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Warga Manfaatkan Minyak Goreng Bekas Membantu Perekonomian Selama Pandemi

Minyak goreng bekas yang dikelola lewat program Sedekah Jelantahdijual untuk kebutuhan bantuan Covid-19 bagi warga.

Minyak jelantah
Ilustrasi pexels.com

Serat.id –  Warga Perumahan Wates Permai Kelurahan Wates, Ngaliyan Kota Semarang telah memanfaatkan minyak goreng bekas atau sering disebut jelantah, untuk membantu perekonomian selama pandemi Covid-19. Keberadaan jelantah juga digunakan menjadi bahan kebutuhan rumahtangga seperti sabun dan lilin aroma terapi..

“Pemanafaatan minyak gireng bekas itu dilakukan lewat program Sedekah Jelantah dan sudah berlangsung selama dua tahun. Hasilnya sudah dirasakan warga,” kata  penggagas program Sedekah Jelantah Ika Sulystiowati, Sabtu, 5 Februari 2022.

Menurut Ika, program derma minyak goreng bekas rumah tangga ini dilaksanakan sebulan sekali bersamaan pertemuan anggota dasa wisma dan Posyandu. Awalnya keberadaan minyak goreng bekas yang dibuang begitu saja dikeluhkan karena sering menyumbat saluran selokan warga perumahan.

“Akibat limbah jelantah membeku, tumpukan sampah menggunung yang mengganggu pemandangan, hingga genangan air pada barang bekas yang bisa memicu berkembang biaknya nyamuk demam darah,” kata Ika menjelaskan.

Hal itu menjadi salah satu dorongan warga di satu RT tepatnya RT01/RW5 memannfaatkan jelantah agar lebih menghasilkan yakni dijuak kembali ke pengepul. Ternyata warga mampu mengumpulkan 2 sampai 5 liter minyak goreng bekas setiap bulan.

“Jelantah kemudian dijual kepada pengepul senilai Rp5 ribu sampai Rp7 ribu per liter tergantung kurs dolar,” kata Ika menambahkan.

Selain dijual kembali, warga Perum Wates Permai berinovasi memproduksi sabun dan lilin aroma terapi dari jelantah. Namun sejauh ini produk yang dihasilkan masih dikonsumsi oleh warga sendiri karena terbatas.

Sedangkan hasil penjualan itu digunakan untuk membantu warga terdampak pandemi dan penyintas Covid-19.  “Sedangkan dari penjualan minyak goreng bekas itu Per KK mendapatkan bantuan kebutuhan pokok atau makanan jadi senilai Rp200 ribu,” katanya.

Ika berharap warga bisa memproduksi sendiri bahan kebutuhan dari bekas minyak goreng di rumah sebagai pemasukan membantu perekonomian keluarga. Terlebih selama pandemi Covid-19 ketika sebagian warga mengeluhkan penurunan pendapatan hingga pemutusan hubungan kerja. (*) kontributor tulisan Yohana Indriani

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img