Zainal membantah klaim kepolisian yang menyatakan warga ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam. Ia menegaskan klaim polisi itu menyesatkan informasi

Serat.id – Sebanyak 40 warga desa Wadas penolak tambang batu andesit sebagai bahan material waduk Bener, ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Yogyakarta yang mendampingi warga menyebutkan penangkapan juga dilakukan terhadap puluhan warga yang sedang melakukan istighosah atau doa bersama.
“Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, Selasa, 8 Februari 2022 malam tadi.
Zainal membantah klaim kepolisian yang menyatakan warga ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam. Ia menegaskan klaim polisi itu menyesatkan informasi. “Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek atau anyaman bambu,” kata Zainal menambahkan.
Selain itu klaim Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik. Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik.
Menurut Zainal, pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik. Selain itu pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.
Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.
“Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali,” kata Zainal menjelaskan.
Ia menilai tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP. Sehingga YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan minta agar aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas ditarik mundur.
“Termasuk membebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas, menghentikan pengukuran di Desa Wadas serta hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener,” kata Zainal menegaskan. (*)