Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

Serat.id – Lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo saat pengukuran tanah untuk tambang batu andesit. Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan itu sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.
“LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan,”kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Hasto Atmojo Suroyo, rabu, (9/2/2022).
Menurut Hasto, pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan,” kata Hasto menambahkan.
Ia juga mengatakan jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban. Dengan begitu ia meminta warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Tercatat pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2-2022) diwarnai tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan. (*)