Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Daerah diharapkan Terbitkan Aturan Turunan Perlindungan Perempuan

Tindak kejahatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi perempuan berujung pelanggaran HAM

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan segera membuat aturan turunan yang mengacu Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan yang telah disahkan DPRD Jateng pada 11 Januari 2021. Terbitnya Perda itu sebagai perlindungan perempuan yang sering menjadi korban tindakan kekerasan dan pelecehan.

“Daerah hendaknya segera membuat aturan turunan seiring disahkannya Perda No 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri, dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id, Senin 7 Maret 2022

Menurut Abdulkadir, secara keseluruhan Perda perlindungan perempuan yang telah disahkan itu mengatur soal pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pencegahan kekerasan, kewajiban pemerintah.

“Adanya peraturan tersebut karena tindak kejahatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi yang berujung pelanggaran HAM,” kata Abdulkadir menjelaskan

Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Sumiyati, mengatakan sedang mempersiapkan penyusunan aturan turunan dari Perda Nomor 2  tahun 2021. “Peraturan turunan itu terkait pentingnya perlindungan perempuan,” kata Sumiyati.

Dia mengaku sudah membaca Perda Perempuan yang berisi 14 bab itu.  “Termasuk asas terbentuknya peraturan untuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan gender dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan kemanfaatannya,” kata Sumiyati.  

Tercatat kasus kekerasan pada perempuan tergolong tinggi dan meningkat. Pada tahun 2021 ada 915 kasus, termasuk 689 kasus kekerasan fisik. Menurut Sumiyati, tugas pemerintah memberikan penyadaran terutama kepada laki-laki. Meski demikian tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak harus bisa menyadari supaya tidak melakukan tindak kekerasan. 

“Penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasaan, eksploitasi dan diskriminas terhadap perempuan dan memenuhi hak perempuan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img