Tindak kejahatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi perempuan berujung pelanggaran HAM

Serat.id – Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan segera membuat aturan turunan yang mengacu Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan yang telah disahkan DPRD Jateng pada 11 Januari 2021. Terbitnya Perda itu sebagai perlindungan perempuan yang sering menjadi korban tindakan kekerasan dan pelecehan.
“Daerah hendaknya segera membuat aturan turunan seiring disahkannya Perda No 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri, dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id, Senin 7 Maret 2022
Menurut Abdulkadir, secara keseluruhan Perda perlindungan perempuan yang telah disahkan itu mengatur soal pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pencegahan kekerasan, kewajiban pemerintah.
“Adanya peraturan tersebut karena tindak kejahatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi yang berujung pelanggaran HAM,” kata Abdulkadir menjelaskan
Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Sumiyati, mengatakan sedang mempersiapkan penyusunan aturan turunan dari Perda Nomor 2 tahun 2021. “Peraturan turunan itu terkait pentingnya perlindungan perempuan,” kata Sumiyati.
Dia mengaku sudah membaca Perda Perempuan yang berisi 14 bab itu. “Termasuk asas terbentuknya peraturan untuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan gender dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan kemanfaatannya,” kata Sumiyati.
Tercatat kasus kekerasan pada perempuan tergolong tinggi dan meningkat. Pada tahun 2021 ada 915 kasus, termasuk 689 kasus kekerasan fisik. Menurut Sumiyati, tugas pemerintah memberikan penyadaran terutama kepada laki-laki. Meski demikian tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak harus bisa menyadari supaya tidak melakukan tindak kekerasan.
“Penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasaan, eksploitasi dan diskriminas terhadap perempuan dan memenuhi hak perempuan,” katanya. (*)