Massa mengeroyok kedua korban hingga dihentikan warga dan pihak kepolisian. Korban mengalami memar di wajah, terdapat luka dekat mata bagian kanan dan rasa sakit di kepala. Kamera milik korban pun dirusak para pelaku

Serat.id – Dua jurnalis daerah InewsTV di Kabupaten Kepulauan Yapen yakni Andrew Woria dan Mesakh Yoberth Kamarea dikeroyok sekitar 20 orang di Kampung Borai Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pukul 11.20 WIT, Selasa 5 April 2022. Sebelumnya kedua korban dengan kendaraan bermotor dalam perjalanan untuk meliput kegiatan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi di Kampung Waniwon.
“Saat melewati Kampung Borai terjadi pemalangan jalan umum karena diduga akibat dampak pertikaian masyarakat Borai dengan masyarakat Kampung Konti. Perjalanan Andrew dan rekannya pun terhenti akibat aksi pemalangan jalan,” kata Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Fabio Costa, mengutip kronologi laporan kekerasan itu.
Menurut Fabio, kedua korban menanyakan masalah tersebut kepada warga setempat yang diduga melakukan pemalangan jalan dan berencana melakukan peliputan di tempat tersebut. Kedua korban pun telah menggunakan tanda pengenal sebagai jurnalis InewsTV.
“Tiba-tiba salah warga seorang memprovokasi massa di lokasi tersebut dengan menyatakan kedua korban adalah bagian dari kelompok yang bertikai dengan masyarakat Kampung Borai,” kata Fabio menambahkan.
Massa pun mengeroyok kedua korban hingga dihentikan warga dan pihak kepolisian. Andrew mengalami memar di wajah, terdapat luka dekat mata bagian kanan dan rasa sakit di kepala.
Sementara Mesak mengalami luka memar di wajah. Kamera milik korban pun dirusak para pelaku. memori dalam kamera pun disita warga yang terlibat aksi pengeroyokan kedua korban.
“Setelah kejadian ini, Andrew dan Mesak telah melapor ke Polres Kepulauan Yapen untuk memproses hukum para pelaku,” kata Fabio menjelaskan.
AJI Jayapura telah menghubungi Kapolres Kepulauan Yapen Ajun Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi terkait aksi pengeroyokan yang menimpa kedua korban. Kapolres Kepulauan Yapen menyatakan akan memproses hukum para pelaku karena terdapat unsur pidana tindakan pengeroyokan dan pengerusakan alat kerja korban.
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw mengecam setiap tindakan kekerasan kedua jurnalis InewsTV di Kepulauan Yapen, yang masuk kategori menghambat kebebasan pers di tanah Papua. “Kami meminta pihak kepolisian memproses hukum oknum warga yang menjadi provokator dan para pelaku pengeroyokan kedua jurnalis di Kampung Borai,” kata Lucky.
AJI Jayapura meminta masyarakat untuk memahami dan menghargai kerja wartawan di lapangan demi menyampaikan informasi kepada khalayak. “Karena keberadaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang nomor40 tahun 1999,” kata Lucky menegaskan. (*)