Bapemperda melakukan penguatan data dan informasi ke beberapa daerah, salah satunya berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.

Serat.id – Badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda penanaman modal DPRD Jawa Tengah menyoroti persoalan industri di kabupaten Brebes, sebagai bahan menginvestarisir untuk penguatan bahan peraturan daerah. Bapemperda melakukan penguatan data dan informasi ke beberapa daerah, salah satunya berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.
“Selama ini, apakah ada Perda tentang Penanaman Modal di Kabupaten Brebes dan regulasi apa saja yang ada di Kabupaten Brebes yang berkaitan dengan Investasi?,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain, saat mempertanyakan kepada Pemda Brebes, dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id, Sabtu, 9 April 2022
Iskandar mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam Perda tentang Penanaman Modal yakni amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi di Daerah dan amanat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ia juga menyoroti mengenai persoalan Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Apakah di Kabupaten Brebes terdapat regulasi khusus terkait penanaman modal di kawasan tersebut?,” kata Iskandar tanya lebih lanjut.
Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu Kabupaten Brebes Ratim, mengatakan selama daerahnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Soal Kawasan Industri. Hal itu menjadi acuan jika pemerintah ingin menjadikan suatu wilayah menjadi kawasan industri, maka ada koordinasi dengan Kepala Daerah guna menjembatani kepada masyarakat.
“Sebelumnya, ada kajian tata ruang yang melibatkan masyarakat, kemudian ada konsultasi publik dengan membentuk paguyuban kepala desa kawasan industri. Hal itu dilakukan guna menjembatani OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kepada masyarakat” kata Ratim.
Menurut Ratim, Persoalan itu terkait dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 persen di antaranya dengan dicanangkannya Kawasan Industri Brebes.
“Secara khusus, di Kabupaten Brebes telah terbit Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Brebes 2021-2041,” kata Ratim menjelaskan. (*)