Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Pemberitaan Kekerasan, AJI Minta Media Perhatikan Kode Etik

Hendaknya para jurnalis dan media dalam membuat laporan tentang kekerasan yang menimpa Ketua Umum PIS Ade Armando tetap memperhatikan kode etik dan P3SPS.

Kekerasan, serat.id
Ilustrasi kekerasan (foto pixabay.com)

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia minta agar media perhatikan kode etik jurnalistik saat memberitakan kasus kekerasan. Hal itu sampaikan terkait aksi kekerasan yang menimpa Ade Armando, seorang akademisi dan pegiat media sosial saat aksi Badan Ekseskutiv Mahasiswa di Senayan Senin 11 april 2022 awal pekan lalu.

“Hendaknya para jurnalis dan media dalam membuat laporan tentang kekerasan yang menimpa Ketua Umum PIS Ade Armando tetap memperhatikan kode etik dan P3SPS. Seperti tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,” kata Ketua Bidang Pendidikan, etik dan profesi AJI Indonesia, Edy Can,  dalam pernyataan resmi.

Edy mengatakan aturan etika dalam pemberitaan juga tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber pada pasal 3 Isi Buatan Pengguna butir c yang berbunyi, Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan: (1) tidak  memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul ; (2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta menganjurkan tindakan kekerasan.

“Dalam membuat laporan hendaknya tidak menampilkan, meneruskan atau menyebarkan foto atau video yang memperlihatkan kekerasan atau sadisme,” kata Edy menambahkan.

Menurut Edy, jurnalis dan media juga diimbau tidak ikut menyebarkan data pribadi orang yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini melalui pemberitaan atau melalui media sosial.

Tercatat  aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menolak wacana penundaan Pemilu untuk perpanjangan jabatan Presiden  dan amandemen UUD 1945 di depan Gedung DPR MPR, Jakarta, pada 11 April 2022.

Aksi tersebut diwarnai kekerasan terhadap Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando oleh sekelompok orang. Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, Ade mengalami luka-luka dan pelecehan bahkan ia nyaris ditelanjangi.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal ini terekam oleh kamera. Tak lama kemudian beredar video penganiayaan dan foto-foto Ade yang terlihat bermuka lebam, berdarah, dan hanya mengenakan celana pendek. Ade tampak diselamatkan seseorang dan masuk ke dalam sebuah mobil. Potongan video yang memperlihatkan kekerasan dan foto-foto ini beredar luas melalui grup-grup whatsapp dan media sosial. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img