Minta agar rektor Unnes tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di kampusnya.

Serat.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendesak agar kepolisian mengusut dugaan skandal korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan kampusnya. Desakan itu dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di kantor kepolsian resor Kota Semarang, Selasa, 19 April 2022 siang tadi.
“Kami minta Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes,” kata Presiden Mahasiswa Unnes Abdul Kholiq.
Dalam pernyataanya Kholiq juga minta agar rektor Unnes tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di kampusnya.
“Termasuk Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi atau penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes,” kata Kholiq menambahkan.
BEM Unnes juga minta sejumlah lembaga sipil anti kotrupsi sperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
Tercatat kasus dugaan koruspi kampus Unnes muncul saat Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terhadap 17 dosen dan Tenaga Kependidikan kampus itu.
Mereka dipanggil hampir semuanya merupakan pejabat kampus yang diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.
Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.
Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung RESMOB & TIPIKOR lantai 2 Polrestabes Semarang.
“Pnyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kholiq menegaskan. (*)