Jateng menjadi lokus rekuitmen ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut yang ditempatkan di kapal-kapal Perikanan asing. Kondisi ini, diperparah oleh tumpang tindih kewenangan pada kementerian atau lembaga negara.

Serat.id – Kasus perbudakan anak buah kapal yang diungkap dalam film “Before You Eat”,yang diproduksi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia mendapat perhatian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah.
Dalam pernyataanya usai nongton bersama film “Before You Eat”, Sekretaris Wilayah DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, menyatakan film itu menjadi landasan partainya mempunyai kepedulian penuh terhadap isu Buruh Migran.
“Khusus di Jawa Tengah DPW PKB telah membentuk Lembaga Garda BMI untuk melakukan advokasi. Berdasarkan ijin Ketua DPW PKB, saya memerintahkan Garda BMI untuk melakukan advokasi secara serius kepada buruh migran Pelaut kita,” kata Sukirman, usai acara nonton Bareng film “Before You Eat”, di Kantor DPW PKB Jawa Tengah, Minggu 17 April 2022.
Menurut Sukirman Jateng menjadi lokus rekuitmen ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut yang ditempatkan di kapal-kapal Perikanan asing. Kondisi ini, diperparah oleh tumpang tindih kewenangan pada kementerian atau lembaga negara. “Contoh, Kemenhub mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAKK), Kemenaker menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI), dan Dinas Perdagangan meluncurkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” kata Sukirman menjelaskan.
Ketua Garda BMI Jawa Tengah, Denny Septiviant menyatakan film “Before You Eat”, mengungkap fakta sejumlah daerah di Jawa Tengah adalah kantong-kantong perekrutan ABK. Beberapa diantaranya seperti Tegal, Pemalang, Slawi dan Brebes. .
“Sementara menilik dari jenis kasusnya, terbanyak adalah gaji tidak layak, jam kerja tidak terbatas, kondisi kerja tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja, serta berbagai tindak kekerasan,” kata Denny.
Menurut Denny, kondisiitu menyebabkan pekerjaan di kapal ikan bersifat 3D, yaitu ”kotor (dirty)”, ”berbahaya” (dangerous)” dan ”sulit (difficult)”. Oleh karena itu, di tingkat global Organisasi Buruh Dunia (ILO) melalui Work in Fishing Convention (C188), telah menetapkan perlindungan yang sifatnya khusus terhadap awak kapal perikanan.
Dalam konvensi C188 ILO di atas mengatur bentuk-bentuk pelindungan terhadap awak kapal perikanan dan mekanisme. “Ini untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dalam kondisi yang layak” Ujar Denny menjelaskan.
Ia menyatakan Indonesia kita sudah mempunyai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran. Tapi ini tidak cukup karena kerentanan masih saja terjadi. Perlu regulasi pelaksana, berupa PP yang masih tertunda pembahasannya.
Sedangkan Pemerintah Provinsi karena tugas dan tanggung jawabnya ada kewajiban dan kewenangan Perlindungan seperti yang diberikan berdasar UU pasal 40 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut.
“Garda BMI Jawa Tengah akan melakukan advokasi agar ada Perda Perlindungan BMI di Provinsi Jawa Tengah,” kata Denny menegaskan.
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi, mencatat Sepanjang 2021, telah menerima 188 aduan kasus perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Berdasarkan catatan SBMI, penambahan 188 kasus di tahun 2021 tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun.
“Ini menjadikan total kasus ABK yang ditangani oleh SBMI sejak 2013 sebanyak 634 kasus. Dari 188 kasus baru tersebut, 98 diantaranya berasal dari Jawa Tengah, 43 dari Jawa Barat, dan selebihnya dari berbagai provinsi lain di Indonesia,” kata Bobby menjelaskan. (*)