Serat.id – Undip Aman KS menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terhadap perkara kasasi yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum atas kasus Syafri Harto, Dekan non aktif FISIP Universitas Riau, terdakwa kasus pelecehan seksual yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022.
Penyerahan Amicus Curiae diterima langsung oleh Angel Firstia Kresna, selaku Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (4/07/22) siang.
Juru bicara Undip AmanKS, Angela Augusta Laksana mengatakan Amicus Curiae bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara.
“Ini membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus suatu perkara di pengadilan khususnya pada kasus Dekan FISIP Universitas Riau,” kata Angela dalam siaran pers yang diterima Serat.id pada (4/7/22).
Penyusunan Amicus Curiae berlandaskan UU No 8 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan bentuk kepedulian permohonan perkara kasasi dalam kasus dengan termohon Syafri Harto Bin Alm. Agus Salim.
“Hakim harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pengajuan Amicus Curiae ini bagian dari upaya kami membantu memberikan perspektif lain kepada majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang diperiksa. Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami ajukan,” jelasnya.
Dalam Amicus Curiae menyebutkan, implementasi Permendikbudristek 30/2021 di lingkungan perguruan tinggi terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dinilai belum optimal. Salah satunya yang menimpa mahasiswi prodi Hubungan Internasional, FISIP Universitas Riau. Dalam kasus ini, pelaku yang kini merupakan Dekan non-aktif FISIP Universitas Riau dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala hukuman pada peradilan tingkat pertama.
Angela menambahkan, relasi kuasa menjadi salah satu ciri khas dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.
“Korban tidak berdaya, ketidaksetaraan status sosial, dampak psikis korban, dan ketidakberdayaan fisik dan psikis korban menajdi hal penting dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara kasus kekerasan seksual. Ini untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” imbuhnya.
Pokok bahasan di Amicus Curiae juga melihat perspektif HAM dan gender dalam kasus kekerasan seksual, kronologi kasus kekerasan seksual dekan FISIP Unri. Selain itu unsur-unsur dalam pasal dakwaan, dan pentingnya mempertimbangkan alat bukti keterangan ahli dan petunjuk dalam kasus kekerasan seksual.
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara. Tujuan dari Amicus Curiae untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus suatu perkara di pengadilan.
“Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan intervensi atas proses peradilan,” tandas Angela.
Syafri Harto, Dekan non aktif Universitas Riau, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Riau divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 30 Maret 2022.
Jaksa Penuntut Umum menolak putusan majelis hakim dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim JPU menilai perbuatan Syafri Harto memenuhi unsur dari pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai pemaksanan. Syafri Harto merespons dengan mengajukan kontra kasasi ke MA.(*NA)