Serat.id- Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah meminta kepada pemerintah agar membatalkan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Desa Wadas tahap II yang rencananya dilaksanakan mulai tanggal 12 – 15 Juli 2022.
“Sampai hari ini warga Wadas masih menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujar Budin yang mewakili warga Wadas, Senin (11/7).
Pria yang membacakan pernyataan secara online dari Wadas itu juga menyatakan warga Wadas sudah cukup menderita dengan munculnya penambangan batu andesit di desanya. Pada 23 April 2021 dan 8-11 Februari 2022 pihak keamanan melakukan represi kepada warga Wadas yang menolak rencana pertambangan.
“Kekerasan dari aparat menimbulkan trauma dan ketakutan warga Wadas, terutama bagi perempuan dan anak,” tambahnya.
Ia juga mengatakan hampir setiap hari warga Wadas yang menolak rencana tambang andesit itu mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga terancam mengalami kriminalisasi jika tidak segera menyerahkan tanahnya.
Ari Surida dari Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih yang mendampingi warga Wadas mengatakan inventarisasi dan identifikasi tanah di Wadas tahap II membuktikan negara tidak mau menanggapi aspirasi warga. Ia mengingatkan kaum perempuan dan anak masih mengalami trauma atas tindakan represi aparat keamanan sebelumnya.
“Negara bukannya memulihkan trauma warga malah akan melakukan tindakan represi lagi,” ujarnya.
Sementara itu Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengkhawatirkan ada tindakan represif saat inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Wadas tahap II.
“Dari pengalaman sebelumnya, kemungkinan besar ada represif lagi. Proses ini sangat menginjak-injak harkat dan martabat warga Wadas,”keluhnya.
Ia juga mengingatkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang berjanji akan menyelesaikan konflik di Wadas dengan upaya dialog dan selama proses masih berlangsung, pendataan dan pengukuran tanah harus terhenti.
“Kami mengirim surat ke berbagai pihak agar menghentikan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Wadas tahap II,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto membenarkan, secepatnya melaksanakan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Desa Wadas tahap II.
Langkah ini diperkuat dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo No.AT.02.02/1535-33.06/VII/2022 tanggal 6 Juni 2022 tertuju kepada Kepala Desa Wadas.
“Ya, kita melaksanakan mulai tanggal 12 Juni. Seperti kita katakan setelah pemberian ganti rugi, kita akan gas pol,” ujarnya.
Hingga saat ini telah mengukur 304 bidang tanah. 296 sudah terbayarkan ganti ruginya, 8 bidang berstatus kas desa dan satu bidang tanah belum terbayarkan karena pemiliknya tidak hadir.
“Saat ini masih ada 313 bidang tanah yang belum selesai proses pengukuran,” ujarnya.
Sebagai informasi, Proyek Strategis Negara (PSN) Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo akan menggunakan material batu andesit dari tanah milik warga seluas 114 hektar.
Bendungan ini nantinya bermanfaat sebagai irigasi, pembangkit tenaga listrik dan mensuplai air bagi Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. (*NA)