Beranda Kilas Komite Keselamatan Jurnalis: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka

Komite Keselamatan Jurnalis: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka

0

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai pembahasan tertutup terhadap draf RKUHP menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Erick Tanjung, perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan, komunitas jurnalis dan industri pers secara umum akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.

“Kami meminta perumusannya transparan untuk memastikan perlindungan kebebasan pers secara utuh. Jurnalis tidak menjadi korban dengan cara dipidana akibat pasal-pasal multitafsir dalam KUHP,” jelas Erick dalam rilis tertulis, Rabu (06/07/22).

Versi pemerintah hanya ada 14 isu krusial yang harus dibahas dalam RKUHP. Masyarakat sipil menilai lebih dari 14 isu krusial yang mencakup berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Sejumlah pasal memuat pembahasan khusus menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” imbuh Erick.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220). Pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352). Izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256). Pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263) dan pasal terkait makar (Pasal 191-196).

Sejak awal perumusan RKUHP sangat membatasi partisipasi publik. Padahal RKUHP tersebut akan berdampak penuh kepada masyarakat luas. 

Dalam siaran pers tersebut, KKJ mendesak pemerintah dan DPR untuk :

1.  Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

2.  Memastikan draf RKUHP menjamin kebebasan pers dan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat sesuai UUD 1945 dalam konteks lebih luas.

3.  Memastikan DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum memenuhi dua hal tersebut. (*NA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here