Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Warga Wadas Tolak Tambang, Gugat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara

Serat.id – Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pertama gugatan yang terdaftar pada 31 Oktober 2022 dengan Nomor 388/G/2022/PTUN.Jakarta akan berlangsung 8 November mendatang.

Gugatan ini menyusul terbitnya Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal “Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener”.

Surat tertuju kepada Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengizinkan penambangan batu andesit di Desa Wadas tanpa ada izin pertambangan.

“Padahal dalam UU No.4/2009 dan UU No 3 / 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ada klausul yang memperbolehkan pertambangan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun,” ujar Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, dalam jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/22).

Tambang tak berizin

LBH Yogyakarta sebagai penasehat hukum warga Wadas penolak tambang menegaskan aturan hukum juga tidak bisa mengizinkan pemerintah menjadi pelaku penambangan.

“Izin pertambangan hanyalah badan usaha milik perseorangan atau koperasi. Jadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ini seolah-olah memposisikan sebagai hukum dan sewenang-wenang menafsirkan dan memunculkan aturan yang tidak ada dalam hukum,” tambahnya.

Menurut Dhanil, surat rekomendasi bermasalah itu juga menjadi bukti bahwa sejak awal rencana aktivitas tambang di Wadas tidak berizin. Rekomendasi itu bentuk penyelundupan hukum.

Dalam kesempatan itu, LBH Yogyakarta juga akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan hakim yang berintegritas tinggi terhadap keadilan dan paham isu lingkungan hidup untuk menangani kasus ini dalam sidang di PTUN Jakarta.

Pihaknya juga akan minta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang itu. Warga Wadas tidak ingin kejadian di PTUN Semarang terulang karena hakim menolak gugatan warga Wadas atas perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tambang andesit di Wadas, September 2021.

“Izin diterbitkan Gubernur Jawa Tengah. Dalam eksaminasi para ahli dari masyarakat sipil, putusan hakim PTUN Semarang memiliki catatan negatif,” ujar Dhanil.

Budin dari Gempadewa juga menegaskan, sejak awal masyarakat Desa Wadas tidak pernah dilibatkan dalam rencana pertambangan itu.

“Pemerintah katanya ingin menyejahterakan rakyatnya, tetapi justru merusak lingkungan yang menyengsarakan kehidupan rakyat,” ucap Marsono, sesepuh desa Wadas. 

Pembebasan lahan terus berlangsung

Meski protes warga terus berlanjut, proses pembebasan lahan oleh Kepala Kantor Pertanahan Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tak berhenti.

Dan kembali memberikan uang ganti rugi kepada 136 warga Wadas pemilik 194 bidang tanah yang setuju tambang pada Jumat (4/11/22).

di Wadas yang masuk PSN Bendungan Bener di Purworejo yang berjarak sekitar 12 kilometer barat Desa Wadas.

Sana Ulaili, pendamping perempuan Wadas dari Solidaritas Perempuan Kinasih mengatakan, uang ganti rugi tidak sebanding dengan penghasilan warga Wadas.

“Kami melakukan valuasi ekonomi penghasilan keluarga di Wadas dari kebunnya itu rata-rata Rp75 juta per tahun. Itu mereka terima selamanya, sedangkan uang ganti rugi cepat habiis untuk kebutuhan konsumeristik,” ujarnya. (*NA)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img