Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Delapan Jurnalis di Semarang Mengadukan Permasalahan THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat hasil posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jurnalis selama 15 April hingga 27 April 2023 terdapat delapan jurnalis berasal dari tujuh media yang mengadukan permasalahan THR. Adapun rinciannya tiga jurnalis hanya diberi THR tapi tidak penuh dan lima jurnalis yang belum dapat THR dan belum tahu kejelasannya.

“Meski hanya delapan orang yang melaporkan tapi ini cukup menggambarkan masih ada perusahaan media lingkup lokal maupun nasional yang ternyaa belum menyalurkan THR sesuai ketentuan,” kata Baihaqi Annizar, Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang,  Senin, (8/5/2023).

Baihaqi mengatakan sayangnya belum ada pengadu yang bersedia untuk diadvokasi. Ia menjelaskan dari delapan pengadu, hanya ada satu pengadu yang telah berupaya menagih THR ke perusahaan medianya.

Kemudian ada satu orang yang melakukan koordinasi ke sesama jurnalis terkait THRnya. Lalu sebanyak enam jurnalis belum melakukan upaya apapun.

 “Selain yang mengadu kami berupaya mengkonfirmasi beberapa jurnalis yang mengaku yang memiliki masalah THR namun belum bersedia mengadu,” katanya

Ia mengatakan di luar masalah THR, ternyata ada juga laporan terkait ketenagakerjaan. Bahkan, pengadu ada yang mengisi lebih dari satu permasalahan ketenagakerjaan.

Laporan tersebut mencatat antara lain ada 3 aduan yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, 1 aduan upah yang tidak dibayarkan selama beberapa bulan.

Lalu ada 3 aduan yang berkaitan keterlambatan upah, 1 aduan berkaitan pemotongan upah sepihak, 3 aduan berkaitan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, serta 1 aduan berkaitan BPJS yang didaftarkan ternyata tidak aktif dibayarkan oleh perusahaannya.

Kemudian hanya ada satu aduan yang tidak memiliki masalah ketenagakerjaan.

Di luar itu, Baihaqi mengatakan empat aduan mengaku menerima upah dibawah UMK, kemudian ada satu pengadu yang belum mendapat upah.

Lalu, sisanya ada satu pengadu yang upahnya sesuai UMK dan dua pengadu yang upahnya diatas UMK.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengamini kesejahteraan jurnalis di Kota Semarang masih buruk. Ia juga mencatat banyak jurnalis yang dibayar di bawah UMK.

Ia menjelaskan kesejahteraan jurnalis yang buruk akan berdampak langsung ke profesionalisme jurnalis. Lalu ketika profesionalisme jurnalis buruk kemudian akan berdampak ke kualitas produk buruk yang akan diterima masyarakat.

Aris mengamati bahwa ada kecenderungan perusahaan media merasa berat membayar jurnalis sehingga ia mengganti dengan pekerja konten. Masalahnya kemudian pekerja konten mencuri berita dari media lain dan mengolah hasilnya seolah-olah itu produk berita.

“Maka UU Pers dilanggar, kode etik dan perilaku dilanggar. Ini berdampak ke fungsi jurnalis sebagai informasi, edukasi, hiburan, kontrol, itu tidak bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Selain itu, Aris mengatakan sayangnya banyak perusahaan media di Semarang yang mempekerjakan jurnalisnya dengan tidak memasukkannya ke hubungan kerja namun justru diatur hubungan kemitraan. Hal ini terbukti dengan adanya upah jurnalis yang dibayarkan setiap berita yang tayang.   

“Maka ini menjadi PR kita bersama, agar posisi tawar kita tidak rendah dengan kita berserikat agar posisi tawar kita kuat,” katanya

Nasrul Dangoran, perwakilan NET ATTORNEY Law Firm mengatakan perusahaan media harus membayar THR jurnalis lantaran ada sanksi administratif yang akan diterimanya. Ia juga mengajak agar jurnalis yang mengadu mau diadvokasi melalui AJI Semarang, tanpa dibuka rahasianya.

“Maka pengawas Disnaker Provinsi akan mengecek satu-satu perushaan media yang belum membayar THR. Kalau THR tidak dibayar, akan diberi peringatan pertama dan kedua,” katanya

Ia menilai bahwa jurnalis yang bekerja untuk meliput berita merupakan pekerja inti dari perusahaan media, sehingga tidak bisa jadi hubungan kemitraan.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img