Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan, PT RUM Didakwa Dengan Sejumlah Pasal

Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dengan terdakwa PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)

Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dengan terdakwa PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) digelar hari Kamis, 14 September, di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Agenda sidang adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo membacakan Dakwaan dalam perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan Terdakwa yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) dalam Sidang yang terbuka untuk umum di PN Sukoharjo hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, PT RUM diduga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Nico Wauran, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mengatakan, saat ini di samping perkara pidana dengan terdakwa PT RUM, proses gugatan Gugatan Class Action juga tengah berlajan. Gugatan Class Action tersebut diajukan oleh 185 warga Sukoharjo yang menggugat PT RUM atas perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan sejak tahun 2017 hingga 2023

“Saat ini Gugatan Class Action sudah masuk ke tahap pembuktian, ” katanya

Nico mengatakan perkara PT RUM baik yang perkara pidana maupun perdata saat ini sedang di periksa atau disidangkan di PN Sukoharjo. Kedua perkara tersebut hendaknya dikawal oleh semua pihak agar PT RUM dihukum berat. Pasalnya PT RUM dianggap telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo.

Adanya perkara pidana terhadap PT RUM ini semakin memperkuat bukti bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk juga melanggar hukum, dan merugikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya sidang PT RUM hingga tuntas.

“Hukum berat pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan,” katanya

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img