
Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dengan terdakwa PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) digelar hari Kamis, 14 September, di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Agenda sidang adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo membacakan Dakwaan dalam perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan Terdakwa yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) dalam Sidang yang terbuka untuk umum di PN Sukoharjo hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, PT RUM diduga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Nico Wauran, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mengatakan, saat ini di samping perkara pidana dengan terdakwa PT RUM, proses gugatan Gugatan Class Action juga tengah berlajan. Gugatan Class Action tersebut diajukan oleh 185 warga Sukoharjo yang menggugat PT RUM atas perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan sejak tahun 2017 hingga 2023
“Saat ini Gugatan Class Action sudah masuk ke tahap pembuktian, ” katanya
Nico mengatakan perkara PT RUM baik yang perkara pidana maupun perdata saat ini sedang di periksa atau disidangkan di PN Sukoharjo. Kedua perkara tersebut hendaknya dikawal oleh semua pihak agar PT RUM dihukum berat. Pasalnya PT RUM dianggap telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo.
Adanya perkara pidana terhadap PT RUM ini semakin memperkuat bukti bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk juga melanggar hukum, dan merugikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya sidang PT RUM hingga tuntas.
“Hukum berat pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan,” katanya