
“Kamu Cina jadi engga perlu dikasih bantuan, bisa cari sendiri,” kata Melly menirukan ucapan seorang pria kepada dirinya.
Kala itu, bocah berusia 9 tahun itu tidak mengerti maksud dari perkataan itu. Belakangan, Melly menyadari perlakuan itu adalah bentuk rasisme lantaran ia terlahir dari keluarga Tionghoa.
Melly yang berusia 44 tahun itu menceritakan kenangan masa kecilnya saat ditemui Serat.id di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat saya memasuki kantor yang terletak di Kompleks Pertokoan Jurnatan No. B5 Purwodinatan ini, Melly sudah menunggu dan menyambut dengan senyuman.
Di ruangan berukuran minimalis itu, dua orang perempuan muda sedang sibuk dengan catatan di meja kerjanya. Duduk di meja kerjanya, Melly menceritakan peristiwa diskriminatif yang dialaminya saat ia masih di bangku sekolah dasar (SD), 1989.
Senyum getir melompat dari bibirnya, sorot matanya mulai berkaca-kaca tatkala mengingat kenangan itu. Perlakuan rasisme itu masih membekas dalam benaknya hingga sekarang.
Sejak balita, Melly dibesarkan oleh nenek dan bibinya. Mereka menyambung hidup dengan menjadi pekerja konveksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melly berkata, setiap ada penyaluran bantuan dari pemerintah, keluarganya selalu dilewati. Padahal saat itu kondisi perekonomian keluarganya cukup sulit.
“Sewaktu kecil hidupnya susah, saya masih ingat, itu kelas 3 SD. Kalau ada bantuan, rumahku selalu dilewati. Saya melihat ada ketimpangan, salah satunya karena rasnya selalu dicina-cina-in,” kata Melly Pangestu, Kamis, 4 Januari 2024.
Melly tidak tinggal diam, ia memprotes tindakan diskriminatif dan intoleran terhadap warga Tionghoa itu. Tetapi ia justru disuruh diam, anak kecil tidak boleh ikut campur karena akan membuat situasi jadi runyam. Sementara keluarga dan warga di sekitarnya melihat perlakuan itu sebagai sesuatu yang wajar.
“Padahal diskriminasinya bukan hanya soal itu tapi menyangkut banyak hal” ujarnya.
Warga Tionghoa lain yang mendapat perlakuan tidak adil juga sempat memprotes kepada aparatur. Namun, suara mereka tidak digubris, tidak ada bantuan untuk warga (Tionghoa). Mereka harus bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan hidup dan jangan berharap bantuan pemerintah.
Melly mengatakan pada masa itu, perlakuan diskriminatif bisa terjadi karena belum ada penghormatan terhadap keberagaman dan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) berdarah Tionghoa.
Seiring berjalannya waktu, perlakuan diskriminatif terus mengikuti kehidupan Melly. Ketika beranjak dewasa, bungsu dari empat bersaudara ini harus memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sebagai syarat mendaftar di perguruan tinggi negeri setelah lulus SMA,1998.
“Ini menambah jengkel lagi karena waktu itu SBKRI sudah dihapus sama Gus Dur, kenapa masih ditanya lagi? ” ungkap ibu dari dua putra ini.
Akhirnya, Melly tidak kuliah di perguruan tinggi negeri. Ia melanjutkan pendidikan di sebuah universitas swasta di Kota Semarang.
Sayangnya, Melly tidak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan biaya. Baru pada pertengahan 2023, Melly melanjutkan kuliah dengan mengambil program studi Akuntansi di STIE Widya Manggala Semarang.
Perjuangan perempuan Tionghoa melawan rasisme
Berangkat dari berbagai peristiwa diskriminatif yang dialaminya, Melly membulatkan tekad untuk berjuang melawan rasisme. Jalur politik menjadi pilihannya agar bisa memperbaiki keadaan dan tidak hanya jadi penonton yang hanya bisa teriak-teriak dari luar pemerintah.
“Akhirnya saya cari tahu, ternyata saya harus jadi seorang yang berpengaruh di dalam pemerintahan,” ungkap perempuan kelahiran Kota Semarang ini.
Ia mengaku sosok Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah salah satu tokoh yang menginspirasinya untuk berkarir di dunia politik. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah orang yang bagus dalam bekerja dan membuktikan keturunan Tionghoa bisa jadi pejabat.
Berbekal ijazah SMA, Melly mendaftar jadi anggota partai pada 2016. Perjuangannya tidak mudah, ia harus mendaftar ke sejumlah partai yang mau menerimanya. Proses rekrutmen anggota partai ternyata cukup sulit lantaran mereka mempunyai banyak pertimbangan.
Melly sadar dirinya bukan dari keluarga kaya dan memiliki latar belakang politik yang kuat. Namun, ia tidak patah semangat dan terus bergerilya mencari mesin politik.
“Waktu itu saya ditanya dari keluarga politik mana? Padahal kan engga ada. Saya mikir kalau semua harus seperti itu kapan majunya? Kapan kita-kita yang tidak punya pengalaman ini bisa punya pengalaman di politik?” ujarnya.
Setelah melewati berbagai rintangan, akhirnya Melly berlabuh di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang baru seumur jagung ini sejalan dengan visi dan misinya, proses pendaftarannya cukup mudah dan tidak memerlukan “mahar”.
Aktif di PSI selama dua tahun, Melly maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Pemilu 2019. Pihak keluarga sangsi karena Melly yang bekerja sebagai driver ojek online itu tidak punya modal untuk kampanye.
“Keluarga bilang kamu gila ya, edan kamu ya, masuk politik, mau jadi caleg. Kampanye memang engga pake duit? Kamu duit dari mana?”
“Ya saya jawab nanti cari, engga tahu dari mana, biar Tuhan yang kasih,” katanya.
Banyak warga Tionghoa juga mempertanyakan niatnya itu. Ada yang mendukung dan ada yang tidak sepakat Melly terjun ke politik karena yang penting dalam hidup itu mencari cuan.
“Ada yang mendukung, harus punya wakil yang menyuarakan aspirasi kelompok minoritas agar sampai ke atas,” ujarnya.
Modal dan strategi kampanye caleg
Ibu dari Dennis (15) dan Dean (7) ini mengaku tak punya banyak uang untuk kampanye. Ia mengandalkan jaringan dari orang-orang terdekat untuk mendapatkan dukungan.
“Waktu itu, modal kampanye saya cuma Rp6,5 juta,” ungkapnya.
Selain melalui media sosial, Melly selalu memperkenalkan diri sebagai perempuan caleg kepada para penumpangnya. Sambil menyerap aspirasi, ia memberikan kartu namanya ke penumpang yang diantar ke tujuan yang kebetulan berada di daerah pemilihannya.
“Dari situ penumpang tahu saya caleg dan akhirnya mendukung,” ucapnya.
Kombinasi kerja keras dan strategi yang jitu berhasil mengantarkannya duduk sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024. Melly juga menjadi perempuan Tionghoa pertama yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia berhasil membuktikan perempuan beretnis Tionghoa bisa berkarir di dunia politik. Kuncinya, mau berjuang dan terus memperluas wawasan.
Dari pengalamannya, Melly mengakui stigma negatif terhadap perempuan yang berpolitik itu masih ada, apalagi dari kelompok minoritas. Masyarakat masih memandang perempuan tidak layak berpolitik karena tugasnya mengurus rumah tangga dan anak. Bahkan masih ada anggapan agar pemimpin bukan perempuan.
Padahal perempuan yang berpolitik bisa membawa nilai plus bagi masyarakat. Perempuan bisa membuat kebijakan-kebijakan yang ramah terhadap perempuan dan anak.
“Ketika rapat raperda yang kebanyakan laki-laki, keputusannya bisa tidak sesuai. Kita sesama perempuan bisa mengerti kenapa misalnya terjadi kasus KDRT. Ini kekhawatiran kita bersama dari segi kemanusiaan,” ujarnya.
Kasus intoleransi
Sebagai anggota legislatif, Melly mengakui rasisme dan intoleransi masih terjadi di Kota Semarang. Itulah sebabnya, ia getol menyuarakan pentingnya membangun toleransi dan kerukunan Kota Semarang yang masyarakatnya sangat beragam.
“Saya masuk politik karena menginginkan ada perubahan,” ungkapnya.
Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) mencatat beberapa peristiwa intoleransi yang menonjol di Kota Semarang. Misalnya, penolakan perayaan Cap Go Meh di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) pada 2017 yang akhirnya dipindahkan ke Balai Kota Semarang. Kemudian larangan penganut Syiah mengadakan peringatan 10 Asyura di Komplek PRPP Semarang oleh Forum Umat Islam (FUIS), 2016.
Kegiatan Pork Festival yang dilaksanakan etnis Tionghoa menjelang Imlek 2017 juga sempat ditolak. Acara ini dapat berlangsung setelah diubah namanya menjadi Festival Kuliner Imlek.
Ada pula penolakan pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Jalan Malangsari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang Timur, 2019. Tetapi akhirnya bisa dibangun setelah 20 tahun lebih menuai polemik.
Berkaca dari kasus-kasus intoleransi ini, Melly sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Semarang sedang berjuang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) soal toleransi. Sayangnya, tidak disetujui karena alasannya kurang kuat.
“Akhirnya dipending dulu dan masih perlu dikaji ulang. Kalau nanti ada kesempatan, saya akan usulkan lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi toleransi di Kota Semarang sudah cukup kondusif dan lebih baik dibanding kota lain. Tetapi masih ada potensi pertikaian berbasis agama, suku, dan pandangan rasisme masih hidup.
Indeks Kota Toleran (IKT) yang dirilis Setara Institute, mencatat Kota Semarang terus mengalami peningkatan dan masuk 10 kota paling toleran se-Indonesia. Pada IKT 2023, duduk di peringkat lima, naik dari peringkat tujuh pada IKT 2022. Sedangkan pada IKT 2021, Kota Semarang tidak masuk dalam 10 kota paling toleran se-Indonesia.
Kekerasan perempuan dan anak, bantuan sosial dan pendidikan
Kamis, 21 Desember 2023, LBH APIK Semarang meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) 2023 di Gedung Monod Diephuis, Kota Semarang. Isinya tidak terlalu menggembirakan, ada 101 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya (2022) yang hanya mencatat 82 kasus. Dari 101 kasus ini, 35 kasus sudah putus di pengadilan, sedangkan sisanya baru tahap pengaduan dan konsultasi hukum.
Usai peluncuran Catahu 2023, Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan kasus tertinggi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa fisik, psikis, penelantaran rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi korban kekerasan seksual mengalami trauma dan pelakunya adalah orang terdekat, seperti ayah kandung, paman dan tetangga.
“Kalau KDRT pelakunya rata-rata adalah suami. Korban hanya minta proses gugatan cerai bukan pidana,” ujarnya.
Ayu mengatakan ada sejumlah kendala dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum (APH) terhadap korban.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya penanganan kasus kekerasan seksual diproses hukum. Tetapi faktanya masih diselesaikan dengan cara mediasi.
“Ini menjadi hal yang menyedihkan padahal sudah ada UU TPKS, namun kasus kekerasan seksual masih dimediasi,” ungkapnya.
Melly mempunyai perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan kasus bunuh diri yang sempat marak terjadi di Kota Semarang.
“Problem ini yang membuat perempuan dan anak harus dilindungi dengan Perda. Untuk perempuan dan anak sudah ada Perda tentang penyetaraan arus utama gender,” katanya.
Sebagai anggota dewan, Melly banyak menerima keluhan dari masyarakat soal bantuan sosial dan zonasi sekolah. Soal bantuan sosial, masih ada ketimpangan dan data yang tidak akurat. Sedangkan soal pendidikan, berkaitan dengan zonasi sekolah. Selain itu, juga masalah stunting karena gizi yang kurang.
“Aspirasi masyarakat cukup terwakili di Komisi B, saya semaksimal mungkin bantu menerima aspirasi dan mengembalikan aspirasi itu seperti yang diinginkan masyarakat,” ujarnya. (*)