Selasa, September 2, 2025
31.7 C
Semarang

RKUHP Hendak disahkan, LBH Semarang : Masih Banyak Pasal Anti Demokrasi

Pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256),”

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani menilai sejumlah pasal di rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) masih banyak bermasalah. Hal itu menjadi alasan LBH Semarang bersama koalisi rakyat Semarang menolak rencana pengesahan draft RKUHP pada Desember mendatang.

“Draft RKUHP yang saat ini sedang dibahas patut untuk ditolak. Karena didalamnya masih berisi pasal-pasal anti demokratis dan diskriminatif kepada rakyat,” katanya kepada Serat.id Senin, 28 November 2022.

Anti demokratis ini, tertuang dalam pasal-pasal misalnya pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220).

“Lalu pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256),” kata Eti menjelaskan.

Eti menganggap pasal-pasal tersebut sangat mungkin digunakan secara serampangan oleh aparat penegak hukum, maupun pemerintah untuk membungkam suara kritis rakyat.

Pemerintah juga masih belum menyelesaikan tugasnya seperti rentetan kasus pelanggaran HAM, praktik oligarki yang merusak alam besar-besaran.

Kasus koruptor yang melarikan diri dan belum ditangkap, juga diadili hingga hari ini, mantan napi koruptor yang tidak dicabut hak politiknya, serta konflik agraria yang sampai saat ini belum juga dituntaskan.

“Pasal-pasal dalam RKUHP makin menyudutkan rakyat,” ucapnya.

Adagium hukum mengatakan Cogitationis poenam nemo patitur (tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkan-nya). 

Berbicara demokrasi artinya berbicara perihal kebebasan sipil dalam merawat nalar kritis. Negara seharusnya hadir untuk memenuhi hak-hak warga negara, dan negara harus selalu siap untuk dipertanyakan, dikritisi. 

Melalui RKUHP ini negara justru menjalankan praktik otoritarianisme dengan membungkam sipil untuk mengkritisi negara. 

“Disebut diskriminatif karena draft RKUHP hanya berusaha ‘’mengatur dan menghukum” rakyat dengan segala bentuk larangan dan ancaman pidana yang menanti rakyat, sedangkan tidak mengatur perilaku dan larangan pejabat publik atau pemerintah,” katanya.

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img