Sabtu, Agustus 30, 2025
30.1 C
Semarang

Potensi Konflik Penataan Ruang Bertebaran di Jateng

Pendukung aktivis lingkungan Sukoharjo meneriakkan yel-yel saat mengantar Is dan kawan-kawan ke truk, usai sidang putusan di PN Semarang, Selasa, 7 Agustus 2018. (Foto Anindya Putri/serat.id)

Serat.id- Penataan ruang di Jawa Tengah harus mampu meminimalkan potensi konflik sosial. Selama ini penataan ruang yang terjadi di Jateng tak selaras dengan aspirasi dari masyarakat.

Data yang dicatat Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah konflik itu seperti kasus pabrik semen di Pati, Rembang dan Kebumen.

Kemudian, kasus PLTU Batang dan Cilacap, kasus tambang diorite di Pemalang, kasus tambang pasir besi di Jepara dan Cilacap. Lalu kasus tambang emas di Wonogiri, kasus PLTPB di Banyumas dan kasus pencemaran di Sukoharjo.

Hal itu disampaikan, Abdul Ghofar, perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah kepada serat.id, Rabu, 3 Oktober 2018. Menurut dia, dalam naskah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng potensi konflik itu tak diperhatikan, sehingga masih akan ada persoalan.

“Revisi RTRW Jateng masih mengakomodir pertambangan di Pegunungan Kendeng Utara dan CAT Watuputih dan menentang KLHS Pegunungan Kendeng Tahap I yang mengarahkan agar CAT Watuputih menjadi peruntukan tunggal yakni kawasan lindung,” kata Ghofar yang juga aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng.

Raperda Revisi RTRW Jateng, katanya, mengalokasikan pertambangan seluas 259.762,19 hektare dan akan menambah WIUP dan IUP yang eksisting seluas 133.018,9 hektare. Selain itu, KLHS Pegunungan Kendeng Tahap II dinyatakan agar Kawasan Andalan Juwana, Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora diarahkan sebagai sektor unggulan budidaya dan konservasi dan tidak lagi mengakomodir tambang.

Dia menambahkan, potensi konflik itu juga berpotensi muncul dari ekspansi industri dan tol. KLHS Revisi RTRW Jateng, kata dia, juga menunjukkan ekspansi kawasan industri bakal memakan lahan seluas 34.298,19 hektare.

Pembangunan tersebut, imbuh dia, berpotensi mengalihfungsikan 18.031,68 hektare lahan pertanian, 3.215,72 hektare lahan permukiman, 78,98 hektare hutan lahan rendah, dan 80,99 hektare lahan hutan mangrove. Kemudian memakan 1.357,06 hektare hutan tanaman dan 3.766,61 hektare lahan kebun.

Ghofar mengatakan, pembangunan infrastruktur juga berpotensi menggusur lahan dan bangunan pemukiman. Peruntukan jalan tol berpotensi menggusur permukiman seluas 363,8 hektare, jalan arteri berpotensi menggusur permukiman seluas 99,14 hektare dan jalur kereta api berpotensi menggusur pemukiman seluas 66,28 hektare.

“Dalam proses revisi RTRW Jateng ini, tidak mementingkan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi. Hal itu terlihat tidak adanya pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak kebijakan,” imbuh dia.

Tim Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah, ujar dia, juga tidak diberikan informasi ketika mengakses informasi revisi RTRW Jateng ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah.

“Pusdataru beralasan informasi tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Padahal, sebagaimana dalam UU Penataan Ruang, UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, keterbukaan informasi legislasi dan informasi penataan ruang adalah hal mutlak,” tandas dia. (*)

Hot this week

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img