Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Jakarta : Pelaku Bisa dihukum Penjara

Ilustrasi jurnalis, pixabay.com  

AJI Jakarta menyayangkan kekerasan masih terjadi meski profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

Serat.id – Intimidasi dan kekerasan dialami dua pekerja media masing-masing  Jurnalis Transmedia dan Kumparan.com oleh massa yang menyerang kantor Polsek, Jakarta Timur, Selasa, 11 Desember 2018malam, dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.  Organisasi profesi itu menyayangkan kekerasan masih terjadi meski profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

“Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dankekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers dengan hukuman pidana,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, Kamis 13, Desember 2018.

Erick menilai pelaku kekerasan melawan hukum dengan sengaja menghambatatau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. “Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” kata Erick menambahkan.

Ia mendorong  mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian. Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Hal ini dilakukan agar kasus serupa tak terulang di masa depan apa lagi kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili.

“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasanterhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu,” kata Erick menegaskan.

AJI Jakarta juga mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.

Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas itu adalah buntut dari pengeroyokan terhadap seorang aparat TNI Angkatan Laut oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (‪10/12/218) yang tengah ditangani Polsek Ciracas.

Usai pengeroyokan itu sekelompok orang mendatangi Mapolsek Ciracas diduga guna memastikan warga yang terlibat pengeroyokan tersebut menjalani penahanan atau tidak. Namun mendadak, sekelompok massa tersebut merusak markas Mapolsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img