Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Direksi Antara Abaikan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

Ilustrasi, serat,id

Keempat penggugat yang salah satunya cucu pejuang sekaligus Pendiri LKBN Antara, Pandoe Kartawiguna, juga diputus PHK.

Serat.id-Direksi  Perum LKBN Antara telah mengabaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan mutasi yang diajukan oleh 5 orang pengurus serikat pekerjanya. 

Tercatat Hakim PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengeluarkan putusan menolak alasan manajemen melakukan PHK. Bahkan hingga batas akhir pengajuan kasasi kedua belah pihak baik, penggugat ataupun tergugat tidak ada yang mengajukan gugatan kasasi ke MA.

“Ini bisa diartikan kedua belah pihak sama-sama menerima putusan pengadilan, namun hingga hari ini dari manajemen Perum LKBN Antara tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan dengan membayarkan pesangon,” kata Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, Jum’at, 19 Juni 2020.

Baca juga : Dewan Pengawas Baru LKBN ANTARA, Ini Harapan Pekerjanya

Serikat Pekerja Antara Harapkan Direksi BUMN Pro Buruh

Karyawan Antara Minta Kepastian Kenaikan Gaji

Padahal, kata Gofur para penggugat yang hingga hari ini masih berstatus Pengurus Serikat Pekerja Antara. Keempat penggugat yang salah satunya cucu pejuang sekaligus Pendiri LKBN Antara, Pandoe Kartawiguna, juga diputus PHK. Sedangkan putusan PHI memutuskan Manajemen Perum LKBN Antara  selaku tergugat dihukum untuk mebayar pesangon kepada 4 orang penggugat dengan total Rp. 846.838.725.

“Putusan majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dituangkan dalam putusan W10.U.1.PHI 530/VI.2020.04. Majelis hakim menolak alasan Perum LKBN Antara  melakukan PHK para penggugat dengan qualifikasi mangkir,” kata  Gofur  menjelaskan.

Ia meminta kepada Manajemen Perum LKBN Antara selaku perusahaan plat merah milik negara di bawah kementerian BUMN agar mematuhi Putusan lembaga peradilan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI).

Sikap Direksi LKBN Antara itu mengabaikan anjuran dari Kemnaker RI dan Disnakertrans DKI Jakarta, serta Rekomendasi dari Komisi IX DPR RI terkait permasalahan Mutasi dan PHK sepihak.

“Serikat Pekerja Antara memandang sejak awal  Direksi Perum LKBN Antara tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di internal perusahaan,” kata Gofur  yang menyebut sebelum sampai ke Pengadilan, Serikat Pekerja Antara selalu mengirimkan surat permintaan bertemu untuk musyawarah guna menyelesaikan permasalahan yang ada didalam wadah Bipartit.

Namun  upaya itu tidak ada respon dari manajemen Antara, hingga beranjak ke tingkat berikutnya, di antaranya  mediasi di Kemnaker RI dan Disnaker DKI. Namun hasilnya sama, setelah keluar anjuran mereka juga abaikan, dengan alasan hanya sekedar anjuran dan akan mematuhi keputusan final dari pengadilan.

Tapi putusan PHI kali ini juga dihadapi dengan sikap yang sama yakni mengabaikan putusan majelis hakim. “Mereka Direksi Antara tidak mendaftarkan Kasasi atas keputusan pengadilan, juga tidak ada kabar untuk membayarkan pesangon kepada para penggugat sesuai yang telah tertuang dalam keputusan pengadilan.” Kata Gofur menegaskan.

Serikat Pekerja Antara berharap direksi Perum LKBN Antara mematuhi dan menjalankan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial untuk membayarkan pesangon keempat orang karyawan yang di PHK. Namun jika memang tidak memungkinkan untuk membayarkan karena kondisi keuangan perusahaan, jangan malu apalagi gengsi untuk mengembalikan mereka untuk kembali bekerja seperti sebelumnya sebagai karyawan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img