Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

“Topo Ngligo” Cara Zaenudin Protes Sosialisasi UU Cipta Kerja


Ahmad Zainudin, pegiat buruh saat aksi “Topo Ngligo”di Gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin 12 Oktober 2020/serat.id/Ist

Aksi itu sebagai symbol rakyat telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dengan dipaksakannya UU Cipta Kerja.

Serat.id – Ahmad Zainudin telanjang dada melawan terik matahari yang menyenggat di Gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin 12 Oktober siang tadi. Ia duduk bersila menghadap kantor gubernur Ganjar, sebagai protes agar Sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan Pemprov Jateng dibatalkan. Toh selama ini ia dan buruh di Jateng menolak undang-undang itu.

“Dalam hati saya berdoa agar UU itu juga dibatalkan,” kata Zainudin, kepada Serat.id

Baca juga : Buruh Semarang Tuding Wakil Rakyat di Senayan Berkhianat

Tolak Omnibus Law, Aktivis Buruh Kota Semarang Jalan Kaki ke DPR RI

AJI Sebut Omnibus Law Merugikan Pekerja dan mengancam Demokratisasi Penyiaran

Topo Ngligo, artinya bertapa dengan telanjang dada, sebagai protes ke sekian kalinya yang dilakukan Zainudin. Aksi itu sebagai symbol rakyat telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dengan dipaksakannya UU Cipta Kerja.

Aksi protes dilakukan Zainudin bukan kali ini saja, sebelumnya anggota dewan pengupahan Kota Semarang itu mengelar aksi Topo Pepe di tempat yang sama sebagai protes kenaikan iuran BPJS, pada Februari lalu ia bersama buruh di Semarang menggelar spanduk raksasa berisi penolakan Omnibus Law depan DPRD selama 4 hari.

Termasuk demonstrasi Nyadong Pocong sebelah timur bundaran air mancur selama 3 hari. Sedangkan sebelum aksi Topo Ngligo itu, dia telah memulai aksi Jalan Kaki (Long March) Semarang-Jakarta sebagai protes terhadap UU Cipta Kerja yang menurut dia mengancam kehidupan buruh.

“Aksi Topo Ngligo juga sebagai gambaran bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah tidak mempunyai rasa malu dan ini kami lakukan guna Menuntut Pembatalan Acara Sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Zainudin menjelaskan.

Ia menegaskan aksi Topo Ngligo adalah gerakan moral yang didasari keprihatinan atas perilaku pejabat di negeri ini termasuk Gubernur Jawa Tengah yang kurang peka terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat.

Menurut Zainudin, Omnibus Law sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dua hal penting yang menjadi persoalan adalah terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Selain itu dalam pembahasannya juga terkesan dipaksakan seolah “kejar setoran”.

“Maka langkah yang ditempuh Gubernur Jawa Tengah dengan mensosialisasikan UU Cipta Kerja adalah tindakan yang salah,” kata Zainudin menegaskan.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan siap mendampingi para buruh menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait Undang-Undang Ciptakerja. Ia menjamin tak perlu diperintah, sudah menelepon para menteri terkait tuntutan para buruh itu.

Hal itu disampaikan Ganjar saat turun menemui ribuan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng, Senin 12 Oktober 2020.

“Saya tahu perasaan panjenengan, maka saat terjadi keramaian ini, nggak usahlah saya disuruh-suruh. Saya langsung telepon menteri dan menyampaikan aspirasi panjenengan semuanya,” kata Ganjar. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img