Upaya pengawasan dari penanggung jawab setiap KTR masih sangat lemah. Bahkan masih ditemukan kantor pemerintah Satpol PP dan kantor kelurahan masih belum bebas asap rokok.

Serat.id – Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang, Abdul Mufid, menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Semarang dinilai mandek. Padahal, hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang KTR.
“Kenyataanya Perda ini berjalan belum efektif karena dari sisi regulasi membutuhkan pemberlakuan SK Wali Kota Semarang” ujar Abdul Mufid, kepada serat.id, Senin 31 Mei 2021 malam tadi.
Baca juga : Antara Tudingan Propaganda dan Bantahan Legitimasi Hukum
Vaksinasi Gotong Royong, Industri Rokok Nasional Ini Vaksin 65 ribu Pekerjanya
Peneliti UI Sebut Penerima Bansos Punya Intensitas Konsumsi Rokok Yang Lebih Besar
Menurut Mufid, SK Walikota Semarang hanya terbatas mengatur di tiga area KTR yakni pendidikan, kesehatan, tempat umum dan tempat kerja yang masih terbatas pada kantor pemerintah, sementara dari pihak swasta belum ada.
Padahal Perda tersebut telah mengatur tujuh area KTR yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum lainnya.
Mufid menilai upaya pengawasan dari penanggung jawab setiap KTR masih sangat lemah. Bahkan, ia menemukan kantor pemerintah Satpol PP dan kantor kelurahan masih belum bebas asap rokok. Sedangkan penegakan hukum penilaian sanksi juga tak pernah diterapkan. “Padahal dalam Perda tersebut ada sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal 50 juta,” kata Mufid menambahkan.
Pemkot Semarang dinilai masih abai terhadap upaya perlindungan anak dari iklan rokok yang masih di temukan di KTR. Salah satu buktinya penamaan taman Kota Semarang justru menggunakan nama dari sebuah merk rokok.
“Padahal Kota Semarang termasuk Kota layak anak kota yang mestinya harus bebas dari iklan dan sponsor rokok bagi anak-anak,” kata Mufi menjelaskan. (*)