Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Mandek

Upaya pengawasan dari penanggung jawab setiap KTR masih sangat lemah. Bahkan masih ditemukan kantor pemerintah Satpol PP dan kantor kelurahan masih belum bebas asap rokok

tidak merokok
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang, Abdul Mufid, menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Semarang dinilai mandek. Padahal, hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang KTR.

“Kenyataanya Perda ini berjalan belum efektif  karena dari sisi regulasi membutuhkan pemberlakuan SK Wali Kota Semarang” ujar Abdul Mufid, kepada serat.id, Senin 31 Mei 2021 malam tadi.

Baca juga : Antara Tudingan Propaganda dan Bantahan Legitimasi Hukum

Vaksinasi Gotong Royong, Industri Rokok Nasional Ini Vaksin 65 ribu Pekerjanya

Peneliti UI Sebut Penerima Bansos Punya Intensitas Konsumsi Rokok Yang Lebih Besar

Menurut Mufid, SK Walikota Semarang hanya terbatas mengatur di tiga area KTR yakni pendidikan, kesehatan, tempat umum dan tempat kerja yang masih terbatas pada kantor pemerintah, sementara dari  pihak swasta belum ada.

Padahal Perda tersebut telah mengatur tujuh  area KTR yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum lainnya.   

Mufid menilai upaya pengawasan dari penanggung jawab setiap KTR masih sangat lemah. Bahkan, ia menemukan kantor pemerintah Satpol PP dan kantor kelurahan masih belum bebas asap rokok. Sedangkan penegakan hukum penilaian sanksi juga tak pernah diterapkan. “Padahal dalam Perda tersebut ada sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal 50 juta,” kata Mufid menambahkan.  

Pemkot Semarang dinilai masih abai terhadap upaya perlindungan anak dari iklan rokok yang masih di temukan di KTR. Salah satu buktinya penamaan taman Kota Semarang justru menggunakan nama dari sebuah merk rokok.  

“Padahal Kota Semarang termasuk Kota layak anak kota yang mestinya harus bebas dari iklan dan sponsor rokok bagi anak-anak,” kata Mufi menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img