Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Jurnalis Gorontalo Ini Alami Kekerasan Oleh Orang Tak Dikenal

Dibacok saat berkendara hingga mengalami ruka robek yang cukup serius.

Penikaman
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Seorang jurnalis di Kota Gorontalo  Jefri Rumampuk, mengalami kekerasan saat mengendarai sepeda motor mengantar istrinya berobat, Kamis, 24 Juni 2021. Pemimpin Redaksi Butota.id itu tiba-tiba dipepet oleh dua motor yang dikendarai oleh orang tak dikenal (OTP) yang kemudian membacok dirinya.

“Kejadian sekitar pukul empat sore saat ia berkendara motor membonceng istrinya yang akan memeriksakan kandungan ke RS Otanaha, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan dan Advokasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, Defri Hamid, dalam keterangan tertulis diterima serat.id Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca juga : Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, IFJ Surati Presiden Jokowi

239 Kartunis Dunia Aksi Solidaritas Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Tertinggi dalam 11 Tahun Terakhir

Jefri awalnya merasakan tangan kanannya disambar benda asing yang dikira tepukan istrinya, tapi beberapa saat kemudian dia sadar tanggannya ternyata dibacok hingga mengalami ruka robek yang cukup serius.

“Kebetulan sedang berada tidak jauh dari rumah sakit, dia pun dilarikan dengan bentor ke rumah sakit agar mendapat pertolongan pertama di RS Otanaha,” kata Defri menambahkan.

Jefri kini telah dirujuk ke RS Aloe Saboe,  sedangkan pelaku saat ini sedang diburu oleh Tim Gabungan Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.

Ketua AJI Kota Gorontalo  Andri Arnold mendesak polisi menangkap para pelaku. “ Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Polisi kami yakin bisa mengungkap dengan terang kasus ini ” kata Andri. 

Ia mengatakan AJI Kota Gorontalo mengutuk keras pelaku dan tindakan kekerasan terhadap Jefri dan meminta polisi segera menangkap para pelaku dan menyelidiki apakah kasus ini lebih lanjut. “Untuk membuktikan apakah kasus ini ada kaitannya dengan pemberitaan atau aktivitas jurnalistik korban,” kata Andri menegaskan.

Andri mengatakan, jika terbukti kasus pembacokan itu ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, maka polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku. Sedangkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Andri mengatakan agar diselesaikan ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers.

“Kami juga  kepada seluruh jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img