Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Bara di Lahan Urutsewu

Konflik lahan antara petani dan TNI terus terjadi, menunggu keberpihakan negara

[Ilustrasi] Petani vs TNI. (Abdul Arif/Serat.id/Storyset)

Kejadian pada bulan Maret tahun 1997 masih diingat betul  warga kawasan Urutsewu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kala itu lima bocah  dari desa Setrojenar tewas secara mengenaskan usai memungut mortir hasil sisa latihan TNI Angkatan Darat dibawa ke rumah mereka.

Kejadian itu menjadi dalih TNI membuat kontrak dengan pemerintah daerah tentang penggunaan tanah pesisir Urutsewu untuk latihan, tepat satu tahun usai insiden tewasnya lima bocah itu. Kesepakatan yang diteken pada 1998 itu menunjukkan tanah pesisir Urutsewu adalah milik warga. Artinya, TNI pinjam wilayah itu untuk digunakan latihan.

Namun kemudian hari TNI berusaha mengklaim tanah warga dengan melakukan pemetaan tanah untuk area latihan dan uji coba senjata TNI-AD mulai dari muara Kali Lukulo sampai muara Kali Wawar dengan lebar kurang lebih 500 meter dari garis pantai ke utara dan panjang kurang lebih 22,5  kilometer melintasi pesisir 15 desa di tiga kecamatan.

Angkah TNI  menuai protes warga Urutsewu yang melakukan penolakan terhadap latihan uji coba senjata TNI AD di wilayahnya. Penolakan mulai dilakukan pada tahun 2011, kala itu warga menggelar aksi ziarah ke makam lima bocah yang menjadi korban ledakan mortir pada tahun 1997.

Saat itu warga juga membuat blokade dari pohon-pohon yang dilintangkan di jalan. Namun kemudian aparat membongkar blokade yang dibuat oleh warga. “Waktu itu lagi ziarah ke makam lima anak yang terkena bom. Muncul kabar jika ada penurunan spanduk yang dipasang warga. Sebelumnya banyak spanduk yang dipasang dari kecamatan sampai depan litbang, spanduk-spanduk itu dicabuti sama tentara,” ujar Reihan, salah satu korban kriminalisasi, saat protes pengusaan lahan yang dilakukan TNI.

Saat itu terjadi kerusuhan. Warga yang mendengar blokadenya dibongkar TNI-AD, kemudian  memasang kembali blokade jalan dengan kayu. Mereka  merobohkan gerbang gapura TNI AD, dan melempari gudang tampungan peluru bekas yang sudah lama tidak terpakai dan di lahan milik warga.

“Namun TNI dari Kesatuan Yonif-403/WP justru merespons dengan penyerangan bersenjata ke arah warga. Tentara mengejar, menangkap, menembak dan memukuli banyak warga,” kata Reihan menambahkan.

Menurut Reihan, kerusuhan itu membuat enam petani dikriminalisasi, sedangkan penyerangan yang dilakukan oleh TNI mengakibatkan 13 korban luka-luka dan harus dirawat  di RSUD Kebumen.

“Enam orang di antaranya terkena luka akibat tembakan peluru karet, dan seorang petani lainnya terkena peluru timah,” kata Reihan menjelaskan.

Tercatat ada empat warga ditetapkan sebagai tersangka perobohan gapura, sedangkan dua orang dikenai  pemblokiran pengiriman logistik.  Reihan bersama lima  orang petani lainnya dikriminalisasi, empat orang di antara mereka dituduh melakukan pengrusakan dan dua orang lainnya dituduh penganiayaan.

Kerusuhan bukan kali itu juga, namun kembali pecah pada tahun 2019 ketika warga memprotes pemagaran yang dilakukan TNI. Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa orang luka dan dirawat jalan karena kekerasan dilakukan anggota TNI.

Kejadian itu bermula dari peringatan 8 Tahun Tragedi Setrojenar pada tanggal 16 April 2019, bertepatan dengan “hari tenang” menjelang Pilgub Jateng. Saat itu intel Kodim dan Polres Kebumen mengimbau warga agar tidak mengadakan peringatan di lapangan Dislitbang-AD.

Hasil musyawarah warga memutuskan tetap mengadakan di lokasi biasanya, karena bersifat rutin dan berupa doa bersama mujahadah. Peringatan tersebut dihadiri Camat, Polsek Buluspesantren dan Ketua TAPUK.

Pada 11 Juli 2019, Dislitbang-AD menggelar pertemuan dengan perwakilan warga, tetapi kebutuhannya hanya untuk sosialisasi pemagaran yang jelas-jelas ditolak. Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga Kepala Desa terdampak beserta perwakilan warga, Camat, Dandim, BPN, dan Polsek.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa Dandim akan memfasilitasi semua pihak untuk menghadap Bupati pada Jumat 12 Juli 2019 untuk audiensi, tetapi dalam audiensi itu tidak ada titik temu atau deadlock. Di hari yang sama, petani juga berunjuk-rasa menolak pemagaran.

Komnas HAM Turun Tangan

Dua minggu setelah pertemuan itu, warga menemui Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang sedang berkunjung ke NYIA di Kulon Progo. Dalam pertemuannya, Beka meminta TNI menghentikan sementara pembangunan tembok pembatas sampai permasalahan konflik tanah selesai.

Selain itu Beka mendorong pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kabupaten Kebumen aktif memfasilitasi penyelesaian konflik tanah tersebut.

Sedangkan pada September 2019, sejumlah poster yang dipasang warga sebagai ekspresi penolakan pemagaran, dirusak oleh Dislitbang-AD yang dikawal oleh TNI. Protes atas pemaksaan pemagaran dibalas tentara dengan pemukulan. Peristiwa kali ini menyebabkan 16 korban luka dan mendapat rawat jalan dari dokter di Puskesmas Buluspesantren. Satu dari 16 korban terkena peluru karet di bagian pangkal paha kirinya.

Pasca bentrok di batas timur desa Brecong, TNI masih melanjutkan pemagaran hingga 11 blok beton. Warga mendesak kepada Bupati untuk dihentikannya pemagaran di tanah pesisir pasca terjadinya kericuhan tersebut. Belakangan diketahui proses pemagaran ini ternyata terlalu menjorok ke utara.

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Letkol Kav. Susanto kala itu itu mengatakan anggotanya bersikap represif dengan dalih warga anarkis dan tak mau dibubarkan.  Ia menjelaskan TNI mengedepankan tindakan persuasif dengan tetap memaksimalkan mediasi.

Kepala Staf TNI AD Jendral Andika Perkasa menegaskan menghentikan penggunaan lahan Urutsewu untuk latihan menggunakan peluru sebenarnya dengan alasan keamanan.

“Tidak boleh! Tapi kalau sifatnya hanya manufer, penelitian dan pengembangan yang tidak melibatkan ledakan atau peluru tyang bersifat tajam, maka itu akan terus berlangsung. Tidak ada lagi (latihan menggunakan peluru tajam),” tegas Kata Andika. (*)

Laporan ini merupakan hasil reportase kolaborasi sejumlah jurnalis, di antaranya Jamal Abdul Nasher (Tempo), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), Anin Kartika (KBR), Irwan Syambudi (Tirto.id), Stanislas Cossy (Serat.id).

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img