
Serat.id – Sejumlah partai politik di Jawa Tengah tak maksimal mengajukan calon anggota legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tercatat jumlah alokasi kursi wakil rakyat di Jawa Tengah mencapai 120 orang dari 13 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Beberapa Parpol tidak memanfaatkan alokasi dari 120 kursi di 13 Dapil di Jawa Tengah,” kata Komisioner KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, Rabu 18, Juli 2018.
Tercatat sejumlah partai yang tak maksimal mencalonkan anggota legislatif di antaranya Perindo yang hanya mendaftarkan 66 bakal caleg. PKPI hanya dua caleg di dua Dapil, selain itu partai berkarya tidak memaksimalkan 100 persen alokas 120 kursi di 13 dapil.
Ketua Umum KPU, Joko Purnomo , menyatakan KPU memiliki waktu 3 hari untuk menyelesaikan proses pengecekan calon legislatif yang didaftarkan partai. Hasil pengecekan akan diumumkan tanggal 21 Juli mendatang.
“Berkas serta dokumen yang sudah masuk saat pendaftaran para caleg dari setiap partai akan dilakukan pengecekan ulang apakah sudah memenuhi syarat atau belum,” kata Joko.
Menurut dia berkas yang belum memenuhi syarat, seperti ijazah yang belum dilegalisir, Kartu Tanda Anggota (KTA) partai dan surat dari pengadilan diberikan masa tenggang hingga akhir 31 Juli untuk dilengkapi.
“Ketika semua berkas sudah lengkap pada tanggal 31 Juli KPU akan melakukan Daftar Calon Sementara (DCS) kemudian akan diumumkan ke parpol dan juga masyarakat,” kata Joko menjelaskan. (NIN)