Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Komisi Yudisial diminta Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Ia memastikan akan melakukan tindakan jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban.

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen mendesak Komisi Yudisial mengawasi sidang kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya. Tercatat dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dibawa ke meja hijau sebagai tersangka kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

“AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan,” kata ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin, dalam pernyataan resmi, Selasa, 2 November 2021.

AJI telah audiensi dengan KY  pada Senin, 1 November 2021 kemain. Audiensi ini membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret lalu. Menurut

Sasmito kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami berharap proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di tanah air,” kata Sasmito menegaskan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa. Menurut Erick, panpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.

“Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian,” kata Erick.

Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai saat ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa.  “Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku,” ujar Erick menambahkan.

Komisioner KY Sukma Violetta mengatakan telah menerima pengaduan AJI dan akan terus memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi.  “KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan,” kata Sukma.

Pantauan itu akan dilakukan terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. “Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa,” kata Sukma menegaskan.

Ia mengatakan penghubung KY di Surabaya akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus. Ia memastikan akan melakukan tindakan jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban.

“Jika nanti selesai persidangan dirasa prosesnya diskriminatif, maka bisa adukan ke kami. Misalnya, korban dikecilkan perannya, tidak dihargai kesaksiannya, dibentak-bentak, dan sebagainya, itu juga bisa dilaporkan ke KY. Dan kami akan memeriksa hakimnya sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 22 September.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img