Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Vonis Bersalah Jurnalis Asrul, Ancaman Nyata bagi Kemerdekaan Pers

“Asrul didakwa melakukan penghinaan dan encamaran nama baik  UU ITE, namun hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik,”

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Serat.id –  Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi berpendapat menilai vonis  3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Muhammad Asrul adalah Preseden buruk  bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

“Asrul didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik  UU ITE, namun hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik,” kata salah satu kuasa hukum Asrul, Abdul Azis Dumpa, Selasa, 23 November 2021 kemarin petang.

Menurut Azis, ketika yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media, bukan individu jurnalis. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

“Putusan ini juga  menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE,  yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis,” kata Azis menambahkan.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan vonis jurnalis Asrul bukti Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE tak efektif. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya.

“Sedangkan Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja,” kata Ade.

Dalam penryataanya usai putusan vonis kemarin, Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar terkait putusan vonis terhadap jurnalis Asrul.

Tercatat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutuskan jurnalis berita.news  Muhamad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Meski  vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan, menegaskan berita.news dengan badan hukum PT. Aurora Media Utama telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers. Majelis hakim juga sekaligus menolak dakwaan jaksa yang menyebut berita yang ditulis Asrul dilakukan pada saat berita.news sebelum adanya badan hukum, 10 Mei 2019.

Menurut Majelis Hakim pengesahan badan hukum di Kemenkumham hanya terkait dengan tanggung jawab perdata atas perbuatan-perbuatan hukum para pendiri dalam mengelola perusahaan yang memiliki konsekwensi berbeda sebelum dan sesudah disahkan, dan selain pengesahan tersebut telah dalam proses pengajuan, badan hukum PT. Aurora Media Utama telah berdiri pada tanggal 15 April 2019.

Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan.

Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img