Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Anugerah KPID Sumbar untuk Pejabat dipertanyakan

Salah satu penerima anugerah Gubernur Mahyeldi yang terlibat menghalangi kerja jurnalis

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang pertanyakan kriteria yang digunakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Sumbar terhadap anugerah empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut disebut tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital di antaranya Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang sebelumnya terlibat menghalangi kerja jurnalis lewat ajudannya.

“Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan,” kata ketua AJI Padang, Aidil Ichlas, Rabu, 22 Desember 2021.

AJI Padang menilai kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan. Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan “opok” atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.

“Kami berpendapat, semestinya KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran,” kata Aidil menambahkan

Ia mencontohkan pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur Mahyeldi Ansharullah yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini.

Tercatat KPID Sumatra Barat pada Selasa, 21 Desember 2021 kemarin  menggelar acara tahunan KPID Award,   Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan sejumlah penghargaan kepada media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumatera Barat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran.  Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat nasional sampai provinsi.

Sayangnya anugerah itu dinilai diberikan kepda tokoh yang tak tepat karena  ada penerima yang terlibat menghalangi kerja jurnalistik.  AJI Padang mengingatkan, sesuai dengan ketentuan  dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokan dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni regulasi atau pengaturan; pengawasan dan pengembangan, dengan penekanan fungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat.

Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.

KPID juga menjadi semacam akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin dalam ketiga macam tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.

Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan.

Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, Pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img