Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Pegiat Toleransi Minta Presiden Menindak Bupati

Pembongkaran masjid itu menunjukan bupati Sintang melanggar kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Pegiat toleransi di Semarang yang tergabung dalam Gerakan Kebangsaan Watugong meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menindak tegas bupati sintang terkait pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah  di daerah setempat.  Gerakan Kebangsaan Watugong  menilai pembongkaran masjid itu menunjukan bupati Sintang melanggar kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.

“Itu tindakan intoleran yang dilakukan oleh Pemkab Sintang dan kegagalan Negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi Jemaah Ahmadiyah Sintang,” kata juru bicara Gerakan Kebangsaan Watugong , Setyawan Budy, Senin 31 Januari  2022 siang tadi.

Para pegiat toleransi mengecam tindakan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang berupa pembongkaran paksa kubah Masjid Jemaah Ahmadiyah. Jemaah Ahmadiyah Sintang sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi.

“kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon persoalan yang terjadi pada Jemaah Ahmadiyah Sintang dan berkomitmen serius untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak beragama dan berkeyakinan rakyat dengan memberi sanksi tegas kepada Bupati Sintang,” kata Setyawan menegaskan.

Dalam penryataanya  Gerakan Kebangsaan Watugong  mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar ikut berperan serta menciptakan atmosfer masyarakat yang saling menghormati kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. “Serta tidak mudah terprovokasi hasutan untuk bersikap intoleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa,”katanya.

Tercatat pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah  dilkaukan pemkab Sintang pada hari sabtu lalu 29 Januari 2022 lewat satuan polisi pamong praja atau Satpol PP. Pembongkaran paksa kubah bangunan Masjid Miftahul Huda yang dikelola Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang berdasarkan kebijakan Surat Tugas Bupati Sintang Nomor 331.1/0341/Satpol.PP-C  yang dinilai intoleran dari Bupati Sintang yang menerbitkan Surat Peringatan (SP3).

 Sebelumnya pada tanggal 29 April 2021 lalu, Pemkab Sintang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memantik tindakan intoleransi, ujaran kebencian dan ajakan kekerasan dari masyarakat Kabupaten Sintang yang akhirnya berujung pada serangan massa melalui pengrusakan, tindakan vandalisme dan pembakaran bangunan sekitar Masjid Jemaah Ahmadiyah Sintang . (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img