Pembongkaran masjid itu menunjukan bupati Sintang melanggar kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.

Serat.id – Pegiat toleransi di Semarang yang tergabung dalam Gerakan Kebangsaan Watugong meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menindak tegas bupati sintang terkait pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah di daerah setempat. Gerakan Kebangsaan Watugong menilai pembongkaran masjid itu menunjukan bupati Sintang melanggar kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.
“Itu tindakan intoleran yang dilakukan oleh Pemkab Sintang dan kegagalan Negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi Jemaah Ahmadiyah Sintang,” kata juru bicara Gerakan Kebangsaan Watugong , Setyawan Budy, Senin 31 Januari 2022 siang tadi.
Para pegiat toleransi mengecam tindakan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang berupa pembongkaran paksa kubah Masjid Jemaah Ahmadiyah. Jemaah Ahmadiyah Sintang sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi.
“kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon persoalan yang terjadi pada Jemaah Ahmadiyah Sintang dan berkomitmen serius untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak beragama dan berkeyakinan rakyat dengan memberi sanksi tegas kepada Bupati Sintang,” kata Setyawan menegaskan.
Dalam penryataanya Gerakan Kebangsaan Watugong mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar ikut berperan serta menciptakan atmosfer masyarakat yang saling menghormati kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. “Serta tidak mudah terprovokasi hasutan untuk bersikap intoleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa,”katanya.
Tercatat pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah dilkaukan pemkab Sintang pada hari sabtu lalu 29 Januari 2022 lewat satuan polisi pamong praja atau Satpol PP. Pembongkaran paksa kubah bangunan Masjid Miftahul Huda yang dikelola Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang berdasarkan kebijakan Surat Tugas Bupati Sintang Nomor 331.1/0341/Satpol.PP-C yang dinilai intoleran dari Bupati Sintang yang menerbitkan Surat Peringatan (SP3).
Sebelumnya pada tanggal 29 April 2021 lalu, Pemkab Sintang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memantik tindakan intoleransi, ujaran kebencian dan ajakan kekerasan dari masyarakat Kabupaten Sintang yang akhirnya berujung pada serangan massa melalui pengrusakan, tindakan vandalisme dan pembakaran bangunan sekitar Masjid Jemaah Ahmadiyah Sintang . (*)