Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

BEM Unnes  Mendesak Polisi Usut Dugaan Korupsi Penelitian Pejabat Kampusnya

Minta agar rektor Unnes tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di kampusnya.

Korupsi suap
Korupsi suap, pixabay.com

Serat.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang  mendesak agar kepolisian mengusut dugaan skandal korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan  kampusnya. Desakan itu dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di kantor kepolsian resor Kota Semarang, Selasa, 19 April 2022  siang tadi.

“Kami minta Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes,” kata Presiden Mahasiswa Unnes Abdul Kholiq.

Dalam pernyataanya Kholiq juga minta agar rektor Unnes tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di kampusnya.

“Termasuk Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi atau penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes,” kata Kholiq menambahkan.

BEM Unnes juga minta sejumlah lembaga sipil anti kotrupsi sperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

Tercatat kasus dugaan koruspi kampus Unnes muncul saat  Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terhadap 17 dosen dan Tenaga Kependidikan  kampus itu.

Mereka dipanggil hampir semuanya merupakan pejabat kampus yang diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes dijadwalkan berlangsung pada 14  hingga  18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung RESMOB & TIPIKOR lantai 2 Polrestabes Semarang.

“Pnyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang nomor  31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kholiq menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img