Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Perbudakan ABK Menjadi Perhatian Partai

Jateng menjadi lokus rekuitmen ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut yang ditempatkan di kapal-kapal Perikanan asing.  Kondisi ini, diperparah oleh tumpang tindih kewenangan pada kementerian atau lembaga negara.  

Before You Eat, (SBMI)

Serat.id –  Kasus perbudakan anak buah kapal yang diungkap dalam film “Before You Eat”,yang diproduksi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia mendapat perhatian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah.

Dalam pernyataanya usai nongton bersama film “Before You Eat”, Sekretaris Wilayah DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, menyatakan film itu menjadi landasan partainya mempunyai kepedulian penuh terhadap isu Buruh Migran.

“Khusus di Jawa Tengah DPW PKB telah membentuk Lembaga Garda BMI untuk melakukan advokasi. Berdasarkan ijin Ketua DPW PKB, saya memerintahkan Garda BMI untuk melakukan advokasi secara serius kepada buruh migran Pelaut kita,” kata Sukirman,  usai acara nonton Bareng film “Before You Eat”, di Kantor DPW PKB Jawa Tengah, Minggu 17 April 2022.

Menurut Sukirman Jateng menjadi lokus rekuitmen ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut yang ditempatkan di kapal-kapal Perikanan asing.  Kondisi ini, diperparah oleh tumpang tindih kewenangan pada kementerian atau lembaga negara.  “Contoh, Kemenhub mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAKK), Kemenaker menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI), dan Dinas Perdagangan meluncurkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” kata Sukirman menjelaskan.

Ketua Garda BMI Jawa Tengah, Denny Septiviant menyatakan film “Before You Eat”, mengungkap  fakta sejumlah daerah di Jawa Tengah adalah kantong-kantong perekrutan ABK. Beberapa diantaranya seperti Tegal, Pemalang, Slawi dan Brebes. .

“Sementara menilik dari jenis kasusnya, terbanyak adalah gaji tidak layak, jam kerja tidak terbatas, kondisi kerja tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja, serta berbagai tindak kekerasan,” kata Denny.

Menurut Denny, kondisiitu menyebabkan pekerjaan di kapal ikan bersifat 3D, yaitu ”kotor (dirty)”, ”berbahaya” (dangerous)” dan ”sulit (difficult)”. Oleh karena itu, di tingkat global Organisasi Buruh Dunia (ILO) melalui Work in Fishing Convention (C188), telah menetapkan perlindungan yang sifatnya khusus terhadap awak kapal perikanan.

Dalam konvensi C188 ILO di atas mengatur bentuk-bentuk pelindungan terhadap awak kapal perikanan dan mekanisme. “Ini untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dalam kondisi yang layak” Ujar Denny menjelaskan.

Ia menyatakan Indonesia kita sudah mempunyai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran. Tapi ini tidak cukup karena kerentanan masih saja terjadi. Perlu regulasi pelaksana, berupa PP yang masih tertunda pembahasannya.

Sedangkan Pemerintah Provinsi karena tugas dan tanggung jawabnya ada kewajiban dan kewenangan  Perlindungan seperti yang diberikan berdasar UU pasal 40 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut.

“Garda BMI Jawa Tengah akan melakukan advokasi agar ada Perda Perlindungan BMI di Provinsi Jawa Tengah,” kata Denny menegaskan.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi, mencatat Sepanjang 2021, telah menerima 188 aduan kasus perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Berdasarkan catatan SBMI, penambahan 188 kasus di tahun 2021 tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun.

“Ini menjadikan total kasus ABK yang ditangani oleh SBMI sejak 2013 sebanyak 634 kasus. Dari 188 kasus baru tersebut, 98 diantaranya berasal dari Jawa Tengah, 43 dari Jawa Barat, dan selebihnya dari berbagai provinsi lain di Indonesia,” kata Bobby menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img