Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Sengketa Tambang Wadas Jadi Perhatian Muhammadiyah

Penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan.

Ilustrasi, kendalmu.com

Serat.id –  Sengketa tambang di desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menjadi perhatian organisasi  Muhammadiyah. Ormas itu menyatakan pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang sesungguhnya tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.

“Itu terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah,” tulis pernyataan Majelis Hukukm dan HAM serta Lembaga Hikmah Dan Kebijakan Publik Muhammadiyah, yang resmi diterbitkan Senin 25 April 2022.

Pernyataan yang diteken dua pimpinan lembaga itu masing-masing Trisno Raharjo dan Phil. Ridho Al-Hamdi serta mengetahui ketua umum pimpinan pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas itu menilai indikasi tambang Wadas bukan PSM meliputi penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan.

Selain itu masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas. “Sedangkan masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan kepentingan usaha atau komersial,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Dalam pandanganya Muhammadiyah, Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis, yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi.

Hal ini semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat serta maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia. Muhammadiyah menilai Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mempromosikan mitos kesejahteraan ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional.

“Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat,” tulis pernyataan itu menegaskan.

Penilaian itu mengacu eksaminasi putusan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Wadas yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti KIKA, Asslesi, Pukat UGM, dan CALS pada 09 Maret 2022, bahwa penambangan Wadas mengabaikan aspek keadilan prosedural dan keadilan substansial. Muhammadiyah secara tegas menyebut potensi kerugian negara dalam PSN pembangunan bendungan bener yang harus menambang batu andesit di desa Wadas hasilnya lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img