Serat.id – Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pertama gugatan yang terdaftar pada 31 Oktober 2022 dengan Nomor 388/G/2022/PTUN.Jakarta akan berlangsung 8 November mendatang.
Gugatan ini menyusul terbitnya Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal “Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener”.
Surat tertuju kepada Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengizinkan penambangan batu andesit di Desa Wadas tanpa ada izin pertambangan.
“Padahal dalam UU No.4/2009 dan UU No 3 / 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ada klausul yang memperbolehkan pertambangan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun,” ujar Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, dalam jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/22).
Tambang tak berizin
LBH Yogyakarta sebagai penasehat hukum warga Wadas penolak tambang menegaskan aturan hukum juga tidak bisa mengizinkan pemerintah menjadi pelaku penambangan.
“Izin pertambangan hanyalah badan usaha milik perseorangan atau koperasi. Jadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ini seolah-olah memposisikan sebagai hukum dan sewenang-wenang menafsirkan dan memunculkan aturan yang tidak ada dalam hukum,” tambahnya.
Menurut Dhanil, surat rekomendasi bermasalah itu juga menjadi bukti bahwa sejak awal rencana aktivitas tambang di Wadas tidak berizin. Rekomendasi itu bentuk penyelundupan hukum.
Dalam kesempatan itu, LBH Yogyakarta juga akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan hakim yang berintegritas tinggi terhadap keadilan dan paham isu lingkungan hidup untuk menangani kasus ini dalam sidang di PTUN Jakarta.
Pihaknya juga akan minta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang itu. Warga Wadas tidak ingin kejadian di PTUN Semarang terulang karena hakim menolak gugatan warga Wadas atas perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tambang andesit di Wadas, September 2021.
“Izin diterbitkan Gubernur Jawa Tengah. Dalam eksaminasi para ahli dari masyarakat sipil, putusan hakim PTUN Semarang memiliki catatan negatif,” ujar Dhanil.
Budin dari Gempadewa juga menegaskan, sejak awal masyarakat Desa Wadas tidak pernah dilibatkan dalam rencana pertambangan itu.
“Pemerintah katanya ingin menyejahterakan rakyatnya, tetapi justru merusak lingkungan yang menyengsarakan kehidupan rakyat,” ucap Marsono, sesepuh desa Wadas.
Pembebasan lahan terus berlangsung
Meski protes warga terus berlanjut, proses pembebasan lahan oleh Kepala Kantor Pertanahan Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tak berhenti.
Dan kembali memberikan uang ganti rugi kepada 136 warga Wadas pemilik 194 bidang tanah yang setuju tambang pada Jumat (4/11/22).
di Wadas yang masuk PSN Bendungan Bener di Purworejo yang berjarak sekitar 12 kilometer barat Desa Wadas.
Sana Ulaili, pendamping perempuan Wadas dari Solidaritas Perempuan Kinasih mengatakan, uang ganti rugi tidak sebanding dengan penghasilan warga Wadas.
“Kami melakukan valuasi ekonomi penghasilan keluarga di Wadas dari kebunnya itu rata-rata Rp75 juta per tahun. Itu mereka terima selamanya, sedangkan uang ganti rugi cepat habiis untuk kebutuhan konsumeristik,” ujarnya. (*NA)