Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Pencemaran PT RUM di Sukoharjo Masih Mengancam

Aktivis LBH Semarang bersama sejumlah warga korban pencemaran PT RUM saat menemui komisioner Komnas HAM (Foto dokumentasi LBH Semarang/serat.id)

Serat.id- Masyarakat di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, masih khawatir terhadap pencemaran lingkungan dan air yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Kekhawatiran dirasakan meski telah ada sanksi yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo berupa penghentian sementara produksi selama maksimal 18 bulan terhadap PT RUM.

“Meski telah diberikan sanksi untuk berhenti berproduksi sementara, namun pada faktanya PT RUM masih saja sesekali menyebabkan timbulnya bau busuk ataupun pencemaran air dengan berbagai alasan,” kata Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Kota Semarang, Mazaya Latifsari, dalam siaran persnya, 22 Mei 2018

Warga mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana lingkungan pada bulan Desember 2017 dan Maret 2018 ke Polres Sukoharjo serta ke Polda Jawa Tengah pada Januari 2018 tidak jelas tindak lanjutnya hingga saat ini.

Selain menghadapi pencemaran, warga sekitar juga mengalami pemukulan yang jelas-jelas dilakukan kepolisian terhadap dua orang warga pada saat aksi di depan PT RUM pada 23 Februari. “Itu juga tidak diusut hingga saat ini,” kata Latifsari, menjelaskan.

LBH menilai Bupati Sukoharjo telah membiarkan warganya hampir setengah tahun sejak Oktober 2017-Februari 2018 terkena dampak pencemaran yang dilakukan PT RUM. Bahkan akhir-akhir ini pemasangan pipa pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT RUM juga dikawal oleh beberapa anggota TNI. Tidak jelas apa kepentingannya di sana, namun bagi warga hal tersebut adalah bentuk intimidasi.

Mazaya Latifsari, menyatakan saat ini perwakilan warga Sukoharjo bersama LBH Semarang dan KontraS mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya pencemaran yang disengaja.

Ia menyatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT RUM sehingga perlu dijatuhkan sanksi. Ada pun sanksi yang dimaksud, sedang dirumuskan oleh KLHK dibantu warga untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pencemaran PT RUM dan dapat melaporkan sesegera mungkin jika kembali terjadi pencemaran.

“Komnas HAM yang telah turun langsung ke lokasi sekitar PT RUM pada awal April lalu menyatakan tengah menyiapkan hasil temuan lapangan tertulis sembari akan menemui beberapa pihak di Sukoharjo untuk menanyakan perihal intimidasi yang dialami warga serta tidak ditindaklanjutinya laporan warga di kepolisian,” katanya. (EDI)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img