Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Normalisasi KBT, Komnas HAM : Masyarakat tidak boleh dikurangi haknya

Warga Dusun Tambakrejo RT 5/RW 16 Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, saat menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rabu, 18 Juli 2018. Dok. LBH Semarang.

Serat.id,- Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan agar proses pembanguan proyek Normalisasi Kanal Banjir Timur (KBT) Kota Semarang, tak mengurangi hak masyarakat sekitar. Hal itu disampaikan  mensikapi aduan warga Tambakrejo yang mengadu ke lembaga Komnas HAM untuk mencari perlindungan keadilan.

“Masyarakat tidak boleh dikurangi hak-haknya artinya bahwa harus ada titik temu antara masyarakat yang terdampak dengan Pemerintah Kota Semarang,“ kata Beka Ulung Hapsara, kepada serat, Kamis 19 Juli 2018.

Beka mengaku aduan warga Tambakrejo  ke kantor Komnas HAM  pada Rabu 18 juli lalu sudah diterima. Ia menyebutkan aduan akan menjadi prioritas penanganan karena isu penggusuran menjadi prioritas lembaganya.

“Artinya kami coba prosesnya secepatnya,”  ujar Beka menambahkan .

Komnas HAM akan melakukan verifikasi dengan pihak yang diadukan agar menemukan fakta di lapangan.  Langkah pertama yang hendak dilakukan memverifikasi pengaduan  yang kemudian mencari  keterangan kepada pihak yang diadukan, seperti Pemkot Semarang, dan Satpol PP Semarang,  serta pihak lain yang terkait.

Setelah itu Komnas HAM akan  konfirmasi ke pengadu apakah sesuai dengan fakta di lapangan. Beka berharap  lembaganya dapat menengahi permasalahan antara warga Tambakrejo dengan Pemkot Semarang.

Salah seorang warga Tambakrejo, Marzuki, berharap pemerintah bisa lebih adil mensikapi keluhan warga yang mengadu ke Komnas HAM. Marzuki dan warga lain melaporkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia  selama proses pembanguan proyek  Normalisasi Kanal Banjir Timur (KBT) Kota Semarang.

Menurut Marzuki,  proses normalisasi KBT telah merencanakan merelokasi 90 Kepala Keluarga (KK) ke Rusunawa Kudu, Genuk, kota Semarang tanpa adanya ganti rugi. Ia menilai  letak Rusunawa yang  jauh dari laut akan menyulitkan warga  memenuhihak ekonomi yang mayoritas  berprofesi sebagai nelayan.

Saat mengadu ke Komnas HAM dan KPAI, ia menjelaskan adanya intimidasi yang dilakukan oleh utusan pelaksana proyek terhadap  ketua RT di kampungnya yang bernama, Rahmadi.

“Rahmadi  yang cukup vokal membela kami, pada Kamis, 12 Juli 2018 juga mendapat ancaman  oleh dua orang yang mengaku utusan dari proyek,” kata Marzuki, menjelaskan.

Intimidasi dilakukan dengan cara menekan agar warga segera meninggalkan Tambakrejo. Termasuk kehadiran 40 Satpol PP pada Jumat, 13 Juli 2018 di kediaman warga yang dinilai membuat resah 114 anak-anak yang masih tinggal di sana. (LIL)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img