Beranda Kilas RSUP Dr Kariadi Abaikan Pembatasan Layanan BPJS

RSUP Dr Kariadi Abaikan Pembatasan Layanan BPJS

0
RSUP Dr Kariadi. (Foto facebook RSUP Dr Kariadi)

Serat.id- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi mengabaikan instruksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pemangkasan pelayanan kesehatan.

Kepala Bagian Humas, Hukum dan Pemasaran RSUP Dr Kariadi, Waros mengatakan, manajemen rumah sakit berpegang pada surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementrian Kesehatan yang bunyinya meminta kepada rumah sakit untuk tak menjalankan kebijakan BPJS Kesehatan.

“Surat dari BPJS Kesehatan itu tanggal 17 Juli 2018. Lalu ada surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan sehari berikutnya tanggal 18 Juli 2018. Kami ikut Dirjen dengan alasan pembatasan akan menurunkan mutu pelayanan,” kata Waros kepada serat.id, Sabtu, 28 Juli 2018.

Waros menambahkan, surat dari BPJS Kesehatan berisi kebijakan pembatasan pelayanan pada katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

“Pihak kami menegaskan belum memberlakukan pembatasan layanan pasien BPJS,” tegas Waros menambahkan kebijakan lain di surat BPJS Kesehatan berupa layanan fisioterapi pasien BPJS Kesehatan maksimal dua kali sepekan.

Pembatasan pelayanan kesehatan berlaku mulai Rabu, 25 Juli 2018. BPJS Kesehatan berdalih kebijakan tersebut sebagai optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kita masih menunggu pembahasan oleh pihak Kementerian Kesehatan. Sebelum ada keputusan dari Kemenkes, pelayanan pasien BPJS di RSUP Dr Kariadi tetap berjalan seperti biasa,” imbuh Waros. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR