Serat.id – Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) RSUP Dr Kariadi, Fathur Nur Kholis mengatakan, obat Ivermectin belum dinyatakan valid bisa mengobati Covid-19.
“Secara legal, obat tersebut digunakan untuk Covid-19, masih dalam tahap penelitian,” kata Fathur dalam siaran pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021.
Jika sekarang beredar di masyarakat infodemik terkait dengan Ivermectin, ia meminta untuk lebih berhati-hati.
Baca Juga:
PPKM Darurat Kota Semarang, Tempat Ibadah Tutup Sementara
Isolasi dan Karantina Menghadapi Covid-19
Mengenang Pabrik Hygeia, Produsen Air Minum Kemasan Pertama di Indonesia
Menurutnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum melegalkan penggunaan untuk terapi pasien Covid-19, tetapi izin edar yang diberikan untuk terapi cacing.
“Sedangkan untuk terapi Covid-19 masih diujicobakan. Jadi nanti jika terbukti efektif akan dipakaikan,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau untuk masyarakat lebih selektif menerima informasi. Ia mengatakan agar lebih percaya BPOM terkait dengan obat.