
Serat.id- Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jawa Tengah menerima 36 ikan predator dari para kolektor serta penjual ikan invasif dan berbahaya.
Penyerahan tersebut terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 41/2014 di mana batas penyerahan ikan predator jatuh pada 31 Juli 2018.
“Kamarin kan hari terakhir penyerahan kita menerima 36 ikan predator seperti arapaima, piranha, aligator dan redtail cat fish. Kemungkinan akan terus bertambah karena kemarin banyak yang melapor tapi mereka belum lakukan penyerahan,” ujar Kepala BKIPM Jawa Tengah, Gatot Perdana kepada serat.id, Rabu, 1 Agustus 2018.
Gatot menuturkan penyerahan ikan invasif tersebut didapat dari dua posko yang dibuka BKIPM yang berada di Kota Semarang dan Solo. Ia mengaku dari hasil penyerahan ikan predator nantinya akan memusnahkan ikan-ikan tersebut yang akan melibatkan dinas-dinas terkait.
“Upaya ini untuk meminimalisir pelespaliaran yang dilakukan secara ilegal oleh para penghobi, karena itu bisa berdampak kurang baik bagi ekosistem kita,” jelas Gatot.
Satu ekor ikan arapaima akan masuk museum BKIPM yang terlebih dahulu diawetkan. Ikan dengan berat 25 kilogram panjang 140 sentimeter itu berasal dari penjual ikan Noi Koi Farm bernama Eko dari Ungaran, Kabupaten Semarang.
Sosialisasi ikan predator dan invasif, kata Gatot, masih akan terus berlangsung supaya masyarakat memahami bahaya bagi kelestarian ekosistem perikanan di Indonesia. (*)