Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Sambut Musim Hujan, KAI Daop 4 Periksa Rel Jalur Pekalongan-Semarang

Ilustrasi jalur perlintasan kereta. (Foto pixabay.com)

Serat.id- Menyambut musim penghujan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 memeriksa kondisi jalur rel, Rabu, 31 Oktober 2018. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Jalur yang diperiksa meliputi lintasan rel Stasiun Pekalongan hingga Stasiun Semarang Tawang. Pemeriksanaan tersebut dilakukan oleh Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Yosita bersama jajaran menggunakan kendaraan khusus bernama Dresin.

Yosita menjelaskan, lintasan rel dari Stasiun Pekalongan hingga Stasiun Semarang Tawang terbentang sepanjang 89,693 Km. Terdapat 13 Stasiun dengan berbagai kelas stasiun.

“Per harinya, melintas 80 perjalanan kereta api dari berbagai jenis, yang terdiri dari 50 perjalanan KA penumpang dan 30 perjalanan KA barang,” kata Yosita sebagaimana keterangan tertulis yang diterima serat.id.

Menurut Yosita, untuk menjamin perjalanan kereta api, perlu kesiapan suatu sistem keamanan persinyalan dalam mengatur perjalanan kereta api yang andal dan siap operasi di berbagai cuaca.

“Kedisiplinan dari para petugas di lapangan dalam melaksanakan SOP sangatlah dibutuhkan, agar transportasi kereta api bisa berjalan dengan aman, lancar, nyaman dan tepat waktu,” kata Yosita.

Menurut Yosita, pemeriksan meliputi kondisi jalur rel dan jembatannya, kondisi stasiun dan pendukung pelayanan kepada para penumpangnya, kesiapan para personil dalam melaksanakan tugas, dan kondisi titik perlintasan antara jalur rel dengan jalan raya.

Sepanjang jalur Pekalongan-Semarang terdapat 283 titik perlintasan. Titik perlintasan tersebut terdiri dari 48 titik yang dijaga oleh petugas KAI, 29 titik dijaga oleh pihak Dishub, 4 titik dijaga swasta, 16 titik fly over / under pass, dan 186 titik perlintasan liar serta tidak terjaga.

Untuk menindaklanjuti 186 titik perlintasan liar itu, tahun ini PT KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan dengan cara pematokan jalan raya dengan besi-besi rel. Tahun ini, PT KAI Daop 4 Semarang telah menutup 73 perlintasan liar yang tidak terjaga di lintasan antara Stasiun Pekalongan-Stasiun Semarang Tawang ini.

Manager Humas PT KAI Daop 4 berharap, para pengguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan antara jalur rel dan jalan raya agar berdisiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Berhenti di rambu tanda *”STOP”,* tengok kiri-kanan, apabila aman, bisa melanjutkan perjalanan. Penjaga pintu dan palang pintu hanyalah alat bantu keamanan semata,” kata Suprapto. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img