Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Sidang Putusan Kurir Sabu-sabu Asal Thailand Tertunda

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru (baju putih), menunjukkan barang bukti sabu-sabu kala rilis kasus di kantor setempat, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/5/2018). (Foto kontributor Serat.id)

Serat.id- Terdakwa perempuan kasus karir sabu-sabu asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam (22) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, yang berbuntut tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim membacakan putusan.

“Kita butuh waktu lagi untuk memutuskan perkara ini, kami mohon maaf sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aloysius Prihanoto Bayu di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 8 November 2018.

Tertunda sidang putusan Wilaiwan juga dikarenakan terkendalanya penerjemah untuk terdakwa WNA asal Thailand yang juga tidak dapat berbahasa Inggris atau Indonesia. Rencananya sidang putusan akan lanjutkan pada tanggal 12 November 2018 mendatang.

“Hakim akan melanjutkan sidang pada tanggal 12 November mendatang dan akan menunggu penerjemah untuk terdakwa,” jelas Bayu.

Sebelum menutup sidang, hakim sempat menanyakan kepada jaksa terkait dengan penerjemah untuk terdakwa. Penerjemah yang selama ini mendampingi terdakwa, Ilyas, harus pulang hari minggu besok. Wilaiwan Boonyiam telah dituntut oleh Jaksa Sateno dengan pidana kurungan 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Karena tidak adanya penerjemah pengganti sidang kita tunda, terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 19 tahun penjara dan denda,” kata Bayu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Wilaiwan Boonyiam yang berprofesi sebagai penyanyi kafe di Thailand, tertangkap membawa sabu-sabu seberat 1,15 kilogram di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 1 Juli 2018. Ia datang ke Semarang untuk keperluan bisnis dan dijanjikan akan mendapat upah membawa sabu-sabu itu sebesar 1.500 USD atau senilai Rp 21 juta. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img