Sabtu, Agustus 30, 2025
30.1 C
Semarang

AJI Ternate Kecam Kekerasan Jurnalis Malut Post

Ilustrasi kekerasan (foto pixabay.com)

Serat.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam tindakan kekerasan massa salah satu calon Gubernur Maluku terhadap Hisbullah, 25 tahun, jurnalis Malut Post yang juga Grup Indonesia News Network (INN).

Ketua AJI Ternate, Mahmud Ici mengatakan, kekerasan itu mengancam kebebasan pers. Ia mendesak pihak kepolisian memproses kasus pidana ini secara tuntas sesuai peraturan yang berlaku.

“Meminta polisi memproses tuntas melalui tindakan hukum kasus ini agar ke depan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Ici dalam rilis kepada Serat.id, Selasa (13/11/2018).

Ia menambahkan, menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana sesuai pasal 18 UU Pers 40/1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kronologi kekerasan tersebut sebagai berikut. Pada Senin (12/11/2018) sekira pukul 14.00 WIT, Hisbullah, yang juga fotografer Malut Post, mengambil foto aksi massa di Jalan Dacomib Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kelurahan Kota Baru, Ternate.

Peserta aksi yang melihat Hisbullah akan mengabadikan fotonya saat aksi bakar ban dan orasi oleh massa, langsung dihampiri salah satu peserta aksi dan bertanya dia wartawan Malut Post atau bukan.

Peserta aksi yang belakangan diketahui bernama Nurbaya, 48 tahun, bertanya kepada Hisbullah apakah dia wartawan Malut Post. Mendapat pertanyaan seperti itu, dia langsung mengaku wartawan Malut Post.

Mendapat jawaban seperti itu, Nurbaya yang sedang memegang sebilah bambu tiba-tiba membabi buta memukul Hisbullah. Mendapat serangan tiba-tiba Hisbullah sempat berbalik badan dan batang bambu itu menghantam belakang bagian bawah.

Karena kuatir dianiaya lagi dia lalu menjauh dari massa. Meski begitu ada beberapa anggota aksi masih mengejarnya. Dia kemudian diselamatkan dua rekannya Hasby Konoras dan Zulkifly Ahmad selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Ternate untuk divisum sekitar pukul 14.20.

Akibat pukulan itu Hisbullah mengalami memar. Setelah divisum, Hisbullah bersama beberapa jurnalis dan jajaran redaksi Malut Post sekitar pukul 14.30 WIT melapor ke Polres Ternate. Laporan ini diterima oleh Kanit SPKT Sif C Polres Ternate, Ipda Zulkifli Bitji.

“Kami mengimbau semua media melindungi jurnalisnya yang korban kekerasan, intimidasi dan persekusi. Kami juga mendesak komponen masyarakat menghentikan kekerasan dan aksi premanisme,” kata Mahmud. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img