Kamis, Agustus 28, 2025
27.6 C
Semarang

Karyawan Antara Minta Kepastian Kenaikan Gaji

Gedung LKBN Antara. (Wikipedia.org)
Gedung LKBN Antara. (Wikipedia.org)

serat.id- Karyawan Perum LKBN Antara menggelar aksi untuk meminta berdialog dengan Direktur Utama, Meidyatama Suryodiningrat, Selasa, 4 Desember 2018. Aksi dipicu rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit antara perwakilan manajemen dengan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Pekerja Antara Perjuangan pada Senin, 3 Desember 2018 lalu yang tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat beberapa kali meminta pertemuan LKS bipartit untuk membahas beberapa hal terkait dengan hubungan industrial, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan,” kata Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur sebagaimana keterangan persnya, Selasa, 3 Desember 2018.

Gofur menyebutkan, surat yang dilayangkan kepada Direktur Utama antara lain mempertanyakan kenaikan gaji karyawan 2018 yang belum direalisasikan. Padahal Perjanjian Kerja Bersama sudah mengatur kenaikan gaji setiap tahun.

Perjanjian itu juga mengatur pembayaran jasa produksi yang diwacanakan akan dikurangi, tunjangan masa bakti karyawan yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama dan pengangkatan karyawan pekerja waktu tidak tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 yang sudah disepakati tim perunding manajemen dan tim perunding serikat pekerja dalam perundingan yang sah.

Surat itu tidak mendapat tanggapan dari manajemen. Serikat Pekerja Antara pun menggelar pertemuan dengan karyawan dan menyepakati untuk menyurati Direktur Utama lagi. Namun, surat kedua itu juga tidak ditanggapi dan karyawan sepakat melakukan aksi. Ternyata manajemen mengundang Serikat Pekerja Antara dan Serikat Pekerja Antara Perjuangan untuk melakukan rapat LKS bipartit.

“Namun, alih-alih menanggapi surat dari Serikat Pekerja Antara, manajemen ternyata memiliki agenda sendiri di LKS bipartit, yaitu perubahan sejumlah pasal yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati tetapi belum ditandatangani,” jelas Gofur.

Menurut Gofur, naskah Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 telah disepakati dalam rapat finalisasi di Ancol pada 29 September 2017. Namun, meskipun sudah ditanyakan berkali-kali manajemen tidak pernah bisa memberikan kepastian kapan akan ditandatangani.

“Bukannya ditandatangani, tim manajemen malah meminta perubahan sejumlah pasal dalam LKS bipartit. Padahal, LKS bipartit hanyalah forum komunikasi dan dialog, bukan perundingan,” katanya.

Gofur menyatakan Serikat Pekerja Antara menolak mengubah pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati. Serikat menawarkan opsi konkret bersedia membahas perubahan pasal bila Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani terlebih dahulu untuk memberikan kepastian kepada karyawan.

“Kami menganggap pembahasan terutama tentang kenaikan gaji sangat penting karena ditunggu-tunggu oleh seluruh karyawan. Saat ini terjadi kesenjangan antara pendapatan karyawan dengan pendapatan dan fasilitas yang diterima direksi dan dewan pengawas,” jelas Gofur.

Gofur mengatakan, bila permintaan itu tidak ditanggapi, pihaknya akan meminta Kementerian BUMN untuk mengevaluasi direksi yang tidak mengedepankan dialog dengan karyawan, tidak menghargai kesepakatan yang sudah dilakukan manajemen dengan karyawan dan melanggar sejumlah pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img