Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Penyitaan Buku “Kiri”, Ini Pernyataan LBH Pers

Ilustrasi, pixabay.com

Tindakan sewenang-wenang yang membatasi kebebasan berpendapat.

Serat.id – Penyitaan buku-buku yang diduga mengandung ajaran komunis oleh aparat gabungan TNI dan Kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir ini dinilai tindakan sewenang-wenang yang membatasi kebebasan berpendapat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menilai penyitaan itu bertentangan dengan Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin,” kata  Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangan resmi, 14 Januari 2019.

Ade juga menyebutkan alasan penyitaan buku-buku yang dianggap mengajarkan dan menyebarkan ajaran komunisme berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966, diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan proses hukum di persidangan.

“Seharusnya didahulu proses hokum di pengadilan untuk menilai apakah buku-buku tersebut memiliki muatan menyebarkan ajaran komunisme atau tidak,” kata Ade menambahkan.

Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat tindakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan menyita buku-buku yang mengulas komunisme sebelum ada proses hukum merupakan tindakan sewenang-wenang.

Tindakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan adalah sebagai bentuk pembatasan masyarakat untuk  memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Ade sebagai negara hukum dan mengakui demokrasi, sudah sepatutnya penyitaan harus dilakukan proses pengujian di persidangan terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang melakukan uji materill terhadap UU No. 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan.

“Dalam putusan tersebut MK menyatakan suatu tindakan penyitaan buku-buku tanpa didahului proses pengujian di persidangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan due process of law,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img