Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Dwi Fungsi TNI Bakal Ganggu Demokrasi

Diskusi dwi fungsi TNI di Unnes, Tamam/serat.id

Undang-undang dasar 1945 mengatur TNI hanya menjaga pertahanan.

Serat.id – Gagasan Dwi Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai bakal mengganggu demokrasi, hal itu mengacu undang-undang dasar 1945 yang mengatur TNI hanya menjaga pertahanan.

“Undang-Undang Dasar 45 sebetulnya mengatakan TNI hanya di bidang menjaga pertahanan, jadi sudah dikunci di situ,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, saat diskusi bertema “Diskusi Dwi Fungsi TNI, Ijon Politik Nggatheli”, di PKM Unnes, 11 Maret 2019.

Baca juga : Penyitaan Buku “Kiri” Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak Informasi

Ia menyarankan agar TNI ditempatkan sebagai pertahanan kembali. Menurut dia, diskusi membedah  peran TNI seperti yang digelar itu sangat penting  untuk kembali mengingat tentang mandat reformasi yang salah satunya mengamanatkan TNI kembali ke barak.

“Dengan diskusi semacam ini, kita jadi lebih mendalami persoalan, dan kita kembali ingat tentang mandat reformasi,” ujar Asfinawati menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama Dosen fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang (Unnes), Tsabit Azinar Ahmad, mengatakan pertarungan politik melibatkan peran TNI  sering diidentikkan dengan perang bintang, seperti para Purnawirawan yang mempunyai pengaruh politik.

“Bukan berarti dia (Purnawirawan) memiliki jabatan politik, tapi dia mempunyai pengaruh politik, yang akhirnya dimanfaatkan oleh Purnawirawan di Pilpres ini,” kata Tsabit.

Tsabit menyatakan dwi fungsi sangat tidak cocok diterapkan di era sekarang karena kondisinya sangat berbeda dengan era 50an.   Ia menyebutkan peran TNI hanya layak membantu di sektor kebencanaan.

“Kalau TNI dimasukkan dalam ranah sosial, seperti membantu warga yang terkena bencana itu malah lebih baik,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img