Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Nelayan Keluhkan Limbah Lumpur PLTU Batang

Serat.id – Nelayan di Desa Roban, Batang merasa dirugikan dengan adanya proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Batang.Nelayan asal Desa Roban, Usman Riyadi mengeluhkan limbah lumpur hasil pengerukan PLTU justru telah mencemari lautan. Menurutnya itu merugikan nelayan lantaran jaring atau alat tangkap ikan mereka tersangkut lumpur saat melaut.

“Jaring kita tersangkut lumpur dari pembuangan lumpur PLTU. Dari situ kita rugi harus berkali-kali ganti jaring dan beli baru,” kata Usman kepada serat.id, Sabtu, 23 Maret 2019.

Aksi nelayan menolak PLTU. Nelayan Desa Roban mengeluhkan limbah lumpur PLTU Batang yang berpengaruh pada hasil tangkapan ikan nelayan.
Aksi nelayan menolak PLTU. Nelayan Desa Roban mengeluhkan limbah lumpur PLTU Batang yang berpengaruh pada hasil tangkapan ikan nelayan.

Usman mengatakan, sejak awal akan dibangun PLTU warga Roban telah melakukan penolakan. Penolakan itu karena PLTU akan mencemari lautan serta mengurangi hasil tangkapan nelayan. Ia menyebutkan, sebelum PLTU dibangun, ia mengaku bisa mendapatkan hasil laut hingga 10 kilogram ikan. Sekarang hasil tangkapannya menurun drastis.

“Kalau sekarang ya paling separonya itu saja kalo beruntung,” Kata Usman.

Menurut Usman, tak hanya nelayan, para petani juga ikut dirugikan dengan dirampasnya lahan persawahan tanpa ada ganti rugi dari PLTU.

“Yang kita takutkan sekarang terjadi, PLTU masih dibangun saja nelayan sudah banyak dirugikan dari laut dicemari kemudin hasil tangkapan berkurang sekarang ditambah adanya lumpur yang merusak jaring,” jelas Usman

Pendamping Warga terdampak PLTU dari Greenpeace,Dinar Bayu mengungkapkan PLTU telah melanggar aturan yang telah ditetapkan tentang titik pembuangan limbah lumpur yang seharusnya berjarak 12 mil jauhnya dari bibir pantai.

“PT. Bhimasena telah melanggar aturan, mereka telah membuang sembarangan lumpur di lautan yang akhirnya merugikan nelayan,” katanya.

Dinar mengatakan, pengalaman PLTU di Jepara dan Cirebon merampas mata pencaharian nelayan dengan mencemari lautan lewat limbah batu bara.

“Limbah batu bara dari PLTU tidak hanya mencemari udara namun juga mencemari lautan yang berujung merampas mata pencaharian nelayan,” kata Dinar.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img