Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

AJI Semarang Minta Pemerintah Jateng Peduli Pekerja Media

Serat.id– Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota di Jawa Tengah peduli terhadap nasib pekerja media.

“Selama ini banyak kasus pelanggaran, tapi kami melihat pemerintah daerah abai,” kata Edi saat aksi peringatan May Day di depan Menara Suara Merdeka, Jalan Pandanaran Semarang, Selasa, 1 Mei 2019.

Aksi long march koalisi pekerja media dari Tugu Muda Semarang menuju Menara Suara Merdeka saat peringatan May Day 2019 di Kota Semarang, Rabu, 1 Mei 2019. (dok SPLM)
Aksi long march koalisi pekerja media dari Tugu Muda Semarang menuju Menara Suara Merdeka saat peringatan May Day 2019 di Kota Semarang, Rabu, 1 Mei 2019. (dok SPLM)

Edi menyebutkan banyak pekerja media di Jawa Tengah tak mendapat upah sesuai nilai minimum kabupaten kota. Bahkan menurut Edi di Kota Semarang terdapat dua media besar yang jelas melanggar norma perburuhan yang merugikan para pekerjanya.

“Kedua perusahaan media cetak itu salah satunya harian Wawasan yang sudah tak terbit sekitar tiga pekan, perusahaan tersebut tak membayar upah, apa lagi pesangon ke pekerjanya,” kata Edi.

Satu lagi, lanjut Edi, media Suara Merdeka juga sering telat membayar upah tanpa konpensasi bahkan memecat pekerjanya satu hari jelang May Day.

Baca juga: Tanyakan Upah Lembur saat Pemilu, Munif Dihadiahi Surat PHK

Edi menganggap persoalan itu sebagai ironi karena pemerintah daerah dalam hal ini dinas tenaga kerja justru tidak menyikapinya dengan tegas.

Ia menuding Dinas Provinsi cenderung tak mampu berbuat banyak karena saat AJI mengirim anggotanya untuk menanyakan kasus itu, dinas beralasan masih kekurangan tenaga pengawas industrial. Hal itu menurut Edi bukan menjadi alasan. Ia justru menuding ada hubungan konflik kepentingan antara birokrasi di pemerintahan dengan oligarki pengelola media.

“Buktinya dinas itu tahu harian Wawasan dan Suara Merdeka jelas melanggar norma perburuhan, tapi dinas tak berani menindak secara tegas,” kata Edi.

Kasus yang menimpa para pekerja media Suara Medeka dan Wawasan sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Itu yang menjadikan AJI Semarang menetapkan Jateng sebagai daerah darurat bagi pekerja media.

Baca juga: Pekerja Media Suara Merdeka Di-PHK Sepihak saat May Day

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan, kasus ketenagakerjaan di Jateng didominasi industri yang menggaji buruh tidak sesuai dengan standar UMK. “Saat ini ada dua media yang mengadu pada Disnaker karena upahnya di bawah UMK,” jelasnya.

Disnakertrans mencatat, ratusan perusahaan di Jateng masih memberi upah buruh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jateng.
Wika mengatakan, dari hasil rekapitulasi Disnakertrans Jateng selama 2018, dari 3.122 perusahaan yang diperiksa, terdapat 437 perusahaan yang melanggar.

“Kurang lebih terdapat 13 persen perusahaan yang tidak memberi upah sesuai standar upah minimum,” paparnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK bakal kena sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1).

“Sanksi pidana paling lambat 1 tahun dan paling lama 4 tahun beserta denda sebesar Rp100-400 juta,” katanya.

Wika mengatakan, Disnakertrans membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan aduannya selama 24 jam. “Saya minta pekerja yang dirugikan segera datang ke Disnakertrans agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.

Dalam sebuah kegiatan media gathering, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa persoalan yang dialamai jurnalis saat ini cukup pelik. Hal itu karena kondisi media saat ini sedang sulit.

“Ya mau bagaimana lagi, saya mungkin hanya bisa terus berkomunikasi agar kesejahteraan wartawan diopeni,” katanya.

Ganjar membuka ruang lebar kepada awak media untuk melapor ke Disnakertrans apabila ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya dengan UMR atau tidak memberikan jaminan-jaminan lainnya. “Silahkan laporkan ke Disnaker, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img