Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Ini Langkah Mengungkap Dosen Mesum di Kampus Undip

Pencarian data dilakukan melalui tiga tahapan yakni Investigasi, klarifikasi dan verifikasi.

Serat.id – Tim ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip), telah selesai melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswinya. Ketua Tim ad hoc kasus itu, Irianto Widisuseno, mengatakan pencarian data dilakukan melalui tiga tahapan yakni Investigasi, klarifikasi dan verifikasi.

Tim ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) untuk mengungkap kasus dosen mesum. (Foto M Ulil Asshidqi/ Serat.id)

Tim ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) untuk mengungkap kasus dosen mesum. (Foto Ulil Albab Alshidqi/ Serat.id)

“Pada langkah awal investigasi dilakukan proses wawancara kepada empat saksi korban antara lain berasal dari Program Studi Ilmu Perpustakaan, Sastra Indonesia, Bahasa dan Kebudayaan Jepang,” kata Irianto Widisuseno.

Menurut dia, saksi korban ada yang berstatus sebagai mahasiswi dan ada yang berstatus mantan mahasiswi, tapi semuanya dalam konteks (pernah) pembimbingan skripsi (oleh pelaku).

Tahapan selanjutnya tim ad hoc memanggil pelaku untuk melakukan klarifikasi. “Kepada tim ad hoc, pelaku mengakui apa yang telah dituduhkan,” kata Irianto menjelaskan.

Di hadapan tim ad hoc pelaku mengakui motif tindakan pelecehan awalnya karena alasan keterdekatan terhadap korban.

Baca Juga: Dosen Mesum Undip Terbukti Langgar Kode Etik

Hasil verifikasi tim ad hoc menunjukan pelaku terbukti melangggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 13 ayat 6 Peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Diponegoro. Kategori pelanggaran yang dilakukan pelaku merupakan kategori pelanggaran kode etik sedang.

“Artinya apa bahwa pelanggaran ini arahnya kepada sanksi etik (dosen) ,” katanya.

Tim ad hoc memberikan dua rekomendasi kepada universitas. Pertama mengusulkan kepada Rektor Undip, Prof.Yos Johan Utama untuk memberikan sanksi berupa pembatasan hubungan dosen dan mahasiswa dalam lingkup tridharma perguruan tinggi. Kedua, meminta universitas memeriksa kejiwaan pelaku kepada psikiater.

Dua rekomendasi tersebut juga telah disampaikan oleh tim ad hoc kepada Senat Fakultas dan Dekan FIB Undip pada Jumat, 10 Mei 2019. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img