Kamis, Agustus 28, 2025
29.5 C
Semarang

Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR

Gaji juga belum dibayarkan  dengan tunggakan bervariasi satu dengan yang lain.

Ilustrasi pekerja media. (Abdul Arif/ Serat.id)
Ilustrasi pekerja media. (Abdul Arif/ Serat.id)

Serat.id – Sebanyak 15 pekerja media di Kota Semarang tidak pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak bekerja selama dua tahun lalu. Hal itu diketahui saat pengaduan ke Posko THR yang dibuka LBH Semarang dan dengan Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah dan Aliansi Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM).  

“Ini memprihatinkan. Dalam kasus ini LBH Semarang rencananya akan mengambil langkah hukum, jika telah keluar penetapan dari Disnakertrans Provinsi Jateng terkait adanya pelanggaran oleh perusahaan,” ujar Herdin Pardjoangan, Kepala Divisi Advokasi Perburuhan LBH Semarang.

Herdin mengatakan selain penunggakan THR, kelima belas pekerja media tersebut juga belum menerima gaji selama berbulan-bulan. “Pada intinya (gaji 15 pekerja media) belum dibayarkan tapi untuk waktu tungakannya berbeda-beda satu dengan yang lain,” ujar Herdin menambahkan.

LBH Semarang berencana mengarahkan lima belas pekerja tersebut untuk meneruskan aduan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.  Termasuk mengambil langkah hukum, jika telah keluar penetapan dari Disnakertrans Provinsi Jateng terkait adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Baca juga: Perusahaan Media Paling Banyak Diadukan Soal THR

Aktivis advokasi AJI Kota Semarang, Tomy Setiawan, memandang permasalahan media tersebut seharusnya tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran hak normatif.

“AJI Semarang  secara tegas mendorong penyelesaian (permasalahan pekerja media)“ ujar Tomi.

Sebanyak 23 Pekerja Media Pernah Melapor  ke Disnaker

Kepala Bidang Pengawasan  Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Budi Prabawaning Dyah,  perusahan media tersebut mempunyai rekam jejak dalam laporan perselisihan hubungan industrial tentang penunggakan gaji yang sedang ia tangani.

“Bulan Februari masuk pengaduan ke sini. Ada dua puluh tiga orang datanya yang melapor,” ujar Dyah.

Menurut Budi, perusahaan tersebut sudah dua kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil. “Rencananya besok (Jumat, 14 Juni 2019) mau kita undang antara perwakilan pekerja sama pemilik perusahaan,” ujar Dyah menambahkan.

Sayangnya Dyah mengatakan tidak akan memberikan sanksi aturan THR kepada perusahaan media tersebut, dengan alasan sedangkan mengupayakan hak upah pekerja terpenuhi terlebih dahulu.  “Kita masih melakukan pembinaan, upaya kita upaya persuasif,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img