Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Aktivis Lingkungan Cilacap Minta Pemerintah Beri Sanksi PT S2P

Serat.id – Aktivis peduli lingkungan di kabupaten Cilacap minta agar pemeirntah memberikan sanksi PT Sumber Segara Primadaya (S2P) yang memproduksi listrik dengan tenaga uap berbahan bakar batu bara. Perusahaan memiliki tiga unit pembangkit listrik, masing-masing dua unit kapasitas 1×660 MW dan 2×300 MW sudah beroperasi sementara unit kapasitas 1×1000 MW dan dijadwalkan beropreasi dalam waktu dekat.

Aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Winong Peduli lingkungan (FMWPL) menggelar aksi di depan Kantor Kabupaten Cilacap, Rabu (24/7/2019). (ist)

Aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Winong Peduli lingkungan (FMWPL) menggelar aksi di depan Kantor Kabupaten Cilacap, Rabu (24/7/2019). (ist)

“PLTU itu memberikan dampak yang buruk bagi penurunan kualitas lingkungan hidup di sekitar,” kata aktivis Forum Masyarakat Winong Peduli lingkungan (FMWPL), Fandi, saat menggelar demontrasi.

PLTU Batubara tersebut berlokasi tepat bersebelahan dengan dusun Winong, desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang dihuni oleh sekitar 290 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 877 Jiwa.

Baca juga: LPBINU Jateng Kampanyekan Islam Ramah Lingkungan

Letak yang bersebelahan antara dusun Winong dan Industri PLTU Batubara S2P turut memberikan dampak yang buruk atas menurunnya kualitas lingkungan hidup, kesehatan, kenyamanan warga, rusaknya sumber air warga.

“Dampak yang paling penting dirasakan oleh warga adalah ketika tempat pembuangan limbah B3 (ash yard) milik Industri PLTU Batubara S2P hanya berjarak kurang lebih sekitar 50 meter dari pemukiman warga,” kata Fandi menamahkan.

Baca juga: Pendapat PLTU Batang Tak Cemari Lingkungan dibantah Greenpeace

Akibatnya banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan semisal sperti batuk, bronkitis, Tuberkulosis (TB) dan ISPA. Gangguan kesehatan tersebut, tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tetapi juga banyak yang terjangkit dari masyarakat dusun Winong adalah anak-anak yang berusia 1 hingga 8 tahun.

Dalam hal tersebut, seharusnya Negara dapat menjamin hak-hak warga Negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dijelaskan Pasal 65 ayat (1), yang isinya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Atas dasar beberapa pertimbangan dan ketentuan itu Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) menuntut Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyelesaikan persoalan dampak-dampak lingkungan yang disebabkan oleh PLTU S2P Cilacap, memberikan sanksi kepada PLTU S2P Cilacap atas kesalahan yang mengakibatkan dampak-dampak lingkungan. Serta mendorong adanya kaji ulang AMDAL PLTU S2P Cilacap. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img